Kronologi Sengketa Tanah Mat Solar, Penyebab Uang Ganti Rugi Rp 3,3 M Tertunda

Jakarta –

Sineas Mat Solar mengeluh tidak mendapat imbalan uang atas penerbitan proyek jalan Serpong-Cinere. Yang jelas, tanah tersebut sengketa sehingga harus diputuskan melalui proses perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Endang Hadrian yang merupakan kuasa hukum tergugat Idris menjelaskan urut-urutan sengketa tanah tersebut.

“Pak Idris, Terdakwa, jauh sebelum tahun 1993 sudah memberikan tanahnya kepada Rusli, tapi tidak ada jual beli, tidak ada apa-apa dari Pak Rusli, yang ada hanya tanah Pak Mat Solar yang akan diambil. lalu ada pembersihan jalan,” kata Endang Hadrian saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Idris sendiri kaget karena tak mau menjual tanah tersebut. Pada akhirnya, tanah tersebut menjadi milik sinetron Bajaj Bajuri.

“Pak Idris sendiri tidak setuju karena menurutnya hanya Pak Rusli yang memberikan surat-surat tanah tersebut, makanya tidak ada akta jual beli antara Pak Idris dan Pak Rusli, melainkan hanya tertulis kepada Idris. memberi M.Sc. Rusli, tidak ada penjualan dan tidak ada penjualan,” kata Endang Hadrijan.

Karena lahan tersebut masih dalam sengketa, maka kompensasi uang atas pelepasan jalan raya tersebut diberikan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

Karena aktanya atas nama Simanganing, maka Pak Idris sebagai ahli warisnya, uangnya diserahkan ke pengadilan di sini sebesar 3,3 miliar, kata Endang Hadriyan.

Hanya ada dua cara untuk mendapatkan uang tersebut, melalui perintah pengadilan atau melalui perdamaian antara kedua pihak.

“Pemerintah berpendapat ini adalah sengketa, jadi ada dua jalan keluarnya, yang pertama melalui putusan pengadilan agar tetap mempunyai kekuatan hukum atau yang kedua melalui perdamaian untuk menegaskan siapa sebenarnya pemilik tanah itu dan menjadi dia dan masyarakat yang mengambilnya. . kiriman uang,” tutupnya. Simak video “Video: Ekspresi Mat Solar Saat Didatangi Rieke Diah Pitaloka” (ahs/mau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top