Jakarta-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan metode penipuan yang mengatasnamakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan. Teknik penipuannya bermacam-macam, mulai dari phising, penipuan, penipuan rekrutmen DJP, hingga peniruan identitas pejabat/pegawai DJP. Sabtu (23/11/2024), berikut 4 cara penipuan:
(1) Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan informasi penting orang lain yang dapat disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan online atau saluran lain yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
Phish ini berisi tautan untuk mengunduh perangkat lunak berbahaya yang meminta wajib pajak memperbarui informasi pribadinya.
(2) Spoofing adalah pengiriman email informasi perpajakan atau email terkait perpajakan yang seolah-olah berasal dari email resmi @pajak.go.id namun bukan asli pengirim DJP. Mode ini digunakan untuk menyamarkan header email palsu menggunakan identitas entitas tertentu.
(3) Penipuan yang mengatasnamakan petugas/pegawai DJP. Cara ini dilakukan oleh oknum yang menyamar sebagai pejabat/pegawai DJP, yang kemudian menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan online. Isi pesannya adalah sebagai berikut: Wajib pajak mempunyai rekening pajak dan penipu meminta wajib pajak melunasi utangnya dengan mengirimkan sejumlah uang untuk mencocokkan/memverifikasi informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunjungi tautan, atau mengirim calon korban penipuan serupa M-Pajak, namun dengan tautan mencurigakan unduh aplikasi mencurigakan untuk mengunduh perangkat lunak yang mengarahkan Anda membayar tagihan tertentu.
(4) Penipuan dalam perekrutan pegawai DJP. Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk mendaftarkan pegawai di satuan kerja DJP. Informasi rekrutmen ASN atau CPNS di Kementerian Keuangan gratis hanya melalui jalur resmi Kementerian Keuangan.
Selain itu, informasi perekrutan tenaga non-organik (misalnya satpam, petugas kebersihan, supir, dan lain-lain) diberikan secara cuma-cuma hanya melalui saluran informasi resmi masing-masing unit usaha DJP.
DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan waspada terhadap cara-cara curang tersebut, kata DJP. (hari/jam)