Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

Jakarta –

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mempertimbangkan lamaran pernikahan pasangan musisi Rizki Fabian dan Mahalini. Petugas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana mengatakan permohonan tersebut ditolak.

Dari hasil pemeriksaan majelis hakim memutuskan perkawinan tersebut memang telah dilangsungkan. Hasil pemeriksaan majelis menunjukkan bahwa salah satu rukun perkawinan tidak terpenuhi, kata Suriona saat ditemui di persidangan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2024).

Salah satu penyebab ditolaknya permohonan pengesahan perkawinan adalah karena orang tua yang mengawinkan keduanya tidak memenuhi syarat rujuk dalam perkawinan.

“Setelah dia masuk Islam, otomatis dia menikah karena orang tuanya bukan Islam, jadi orang tuanya bukan orang tuanya kan? Di persidangan terungkap bahwa yang menikah dengannya adalah majikannya. Karena dia seorang, dia tidak memiliki orang tua.

“Nah di sini orang tua yang menikah pada saat itu tidak memenuhi kriteria tersebut, bukan orang tua dari keturunannya, dan bukan orang tua hakim menurut hukum,” jelasnya.

Akibat penolakan tersebut, pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini tidak diakui negara. Salah satu cara untuk mengetahui hal ini adalah melalui pernikahan kembali.

“Iya otomatis ditolak. Ditolak karena nikahnya tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya solusinya harus sama, yaitu mendapat akta nikah, artinya nikahnya juga dikukuhkan sesuai dengan yang dikehendaki. aturan agama ya, sebaiknya dia menikah seperti itu.

Sekadar informasi, Rizki Fabian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024 usai akad nikah di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Namun tak lama setelah pernikahan tersebut, Rizki Fabian mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli lalu. 2024. Simak video “VIDEO: Pengadilan Minta Rizki Fabian-Makhlini Menikah Lagi Agar Diakui Negara” (ahs/want)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top