Jakarta –
Pemerintah akan memberlakukan PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pajak ini terutama dikenakan pada jasa dan produk mewah, termasuk rumah sakit dan pendidikan di segmen premium.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang mengkaji usulan DPR RI untuk mengenakan PPN sebesar 12% pada barang mewah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih mengerjakan daftar tersebut secara detail.
“Sesuai masukan berbagai pihak, termasuk DPR, ada prinsip gotong royong, yaitu pembayaran PPN 12 atas barang yang tergolong mewah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi di Kantor Koordinasi DPR. Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16 Desember 2024).
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya saat ini sedang mencari rangkaian produk dan layanan berkualitas tinggi untuk masuk dalam daftar produk yang dikenakan PPN 12%.
“Kemudian kita juga akan mencari kelompok harga barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kualitas tinggi, seperti rumah sakit kelas VIP atau pendidikan mahal berstandar internasional,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif berupa pemberlakuan PPN 0% pada beberapa kebutuhan pokok. Beberapa di antaranya adalah kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Begitu pula dengan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan mendukung dengan memberikan cakupan 1% pada berbagai barang. Oleh karena itu, beberapa produk masih dikenakan PPN sebesar 11%, namun tidak lebih baik dari 12%.
“Kami semua di Kementerian, bersama Menko Perekonomian, sudah memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri dan minyak kita, minyak grosir, minyak goreng grosir, PPN tetap sebesar 11%. .” Kenaikannya 12%, 1%. Pemerintah yang bayar, kata Sri Mulyani.
(acd/acd)