Jakarta –
Jelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru), harga cabai dan bawang merah mulai naik. Seperti halnya harga cabai, pada pekan lalu naik Rp 4.000 per kg.
Berdasarkan Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional, pada Jumat (20/12/2024), harga cabai merah di seluruh Tanah Air naik Rp 1.110 menjadi Rp 44.520 per kilogram. 620/kg menjadi Rp 37.510/kg.
Sepekan ke belakang, harga cabai merah gulung naik dari Rp 32.990 per kg menjadi Rp 4.520 per kg pada pekan lalu. Harga cabai rawit merah mengalami kenaikan Rp4.540 per kg dibandingkan minggu sebelumnya yang tercatat Rp39.980 per kg.
Kemudian harga bawang merah naik Rp 110/kg menjadi Rp 40.490/kg. Rata-rata harga bawang merah termahal di Papua Nugini adalah Rp 71.400/kg, sedangkan terendah di Jambi sebesar Rp 30.389/kg.
Para pedagang dipastikan harga berbagai bahan pangan mengalami kenaikan. Salah satu penyebabnya adalah berkurangnya pasokan hasil panen di berbagai daerah akibat perubahan iklim.
Menurut Abdullah Mansuri, Ketua Umum Persatuan Pedagang Pasar Indonesia (ECAPI), pertumbuhan harga cabai masih pada level aman. Peningkatan ini disebabkan tingginya permintaan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
“Kenaikan harga sebelum Natal adalah hal yang normal, itu adalah hukum alam penawaran dan permintaan. Harga di Chili pasti meningkat, tetapi relatif aman. Hal ini disebabkan oleh tingginya iklim di beberapa wilayah Chili yang sering terjadi banjir.” Dia memberi tahu anak-anak.
Saat ditanya apakah harga cabai bisa mencapai 100.000/kg seperti tahun-tahun sebelumnya, Mansuri yakin harganya tidak akan melebihi itu.
“Tidak, tidak, tidak sampai (harga Rp 100.000). Tapi ya, saat ini relatif aman,” tutupnya.
Rata-rata harga cabai dan cabai ara masih berada dalam harga acuan jual (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
HAP cabai rawit merah untuk konsumen sebesar Rp40.000-57.000 per kg. HAP cabai merah keriting Rp 37.000-Rp 55.000/kg. Sedangkan di tingkat konsumen, HAP bawang merah sebesar Rp 36.500/kg-ID 41.500/kg.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional No. 17 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Produsen dan Konsumen Pemerintah untuk Kedelai, Bawang Merah, Cabai Merah, Cabai Rawit, Daging Sapi, dan Gula. (Al/gambar.)