Tak Cuma BIN, Prabowo Naikkan Tukin Pegawai BNPB & Perpusnas

Jakarta –

Presiden Prabo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (token) pegawai di Badan Intelijen Negara (BIN). Tak hanya pegawai BIN, Prabowo juga merekrut Tokin sebagai pegawai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Penambahan tukin BNPB diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 204 Tahun 2024 tentang Kinerja Pegawai Tukin di Lingkungan BNPB. Prabo menandatangani Perpres tersebut pada 16 Desember 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tugas pegawai di lingkungan BNPB tidak sejalan dengan perkembangan prestasi berupa reformasi birokrasi sehingga patut menjadi perhatian. BNPB juga mencapai kriteria reformasi birokrasi.

Berdasarkan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah memenuhi kriteria pemberian penyesuaian tunjangan kinerja, demikian bunyi Perpres tersebut, dikutip Rabu (18/12/2024).

Kebijakan tersebut merinci besaran penyesuaian tunjangan kinerja berdasarkan status pekerjaan, mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi. Termasuk juga Kepala BNPB.

Perlu dicatat juga bahwa ketua NAPF yang mengetuai lembaga ini diberikan token sebesar 150% dari token tertinggi di Majelis Nasional. Instruksi Tokin ini juga berlaku sejak Keputusan Presiden ini mulai berlaku.

Berikut jumlah token terbaru pegawai BNPB:

Jabatan Kelas 1 Rp 2.531.250 Jabatan Kelas 2 Rp 3.000 Rp. 3.915.950 Jabatan Kelas 8 Rp 4.595.150 Jabatan Kelas 5.079.200 Jabatan Kelas 10 Rp. 10.936.000 kelas kelas 14 ref 17.064.000 kelas kelas 19.280.000 ref

Adapun tanda Perpustakaan Nasional RI, Keputusan Presiden No. 205 Tahun 2024 tentang Kinerja Pegawai Tokin di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang juga diumumkan pada 16 Desember 2024.

Seperti halnya token BNPB, pemerintah memutuskan untuk menambah token pegawai Perpusnas, karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan prestasi hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga harus diganti. Perpustakaan Nasional juga memenuhi kriteria reformasi birokrasi.

Perpres ini juga mengatur empat kelompok pekerja yang tidak termasuk dalam pemberian token. Antara lain, ada pegawai yang tidak mempunyai pekerjaan tertentu, libur di luar tanggung jawab negara, persiapan pensiun, dan dipecat dari peran organik pemberi hadiah uang serta belum dipecat. sebagai pekerja.

Berikut jumlah token terkini pegawai Perpusnas:

Jabatan Kelas 1 Rp 2.531.250 Jabatan Kelas 2 Rp 3.000 Rp. 3.915.950 Posisi Kelas 8 Rp 4.595.150 Posisi Kelas 5.079.200 Posisi Kelas 10 Rp. 10.936.000 kelas kelas 14 ref 17.064.000 kelas kelas 19.280.000 ref

Lihat juga videonya: Dosen ASN Kemendikbud Terima Tukin Drop di 2025, tapi…

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top