Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) telah menghubungi platform media sosial X untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Hanya saja tuntutan tersebut selama ini diabaikan oleh perusahaan milik Elon Musk tersebut.
Sebagai informasi, saat masih bernama Twitter, layanan media sosial ini terdaftar sebagai kantor perwakilan di Indonesia. Namun ketika Elon Musk menjualnya dan mengubahnya menjadi X, dalam perkembangannya diketahui bahwa X tidak memiliki kantor di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Iri Setiyadi mengatakan X merupakan perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia namun tidak memiliki kantor perwakilan. Masalah ini dilacak oleh Kominfo.
“Jenderal saat ini sedang mengkaji langkah-langkah strategis
Seperti disampaikan Budi Ari melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hoki Situngkir, Kominfo sudah menghubungi X namun belum menemukan hasil.
“Tidak (tidak ada tanggapan dari Elon Musk),” ujarnya.
“Tidak cocok untuk platform lain, karena platform lain punya perwakilan di Indonesia. Jadi kalau terjadi sesuatu, pemerintah mudah turun tangan,” pungkas Bodhi Eri.
(Agustus/Agustus)