BPOM RI Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika

Jakarta –

Menyusul maraknya penyalahgunaan ketamin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMRI) sedang mengkaji perubahan yang memungkinkan obat tersebut disetujui sebagai psikotropika. Pasalnya, ditemukan lebih dari 150.000 botol beredar yang dianggap obat serius namun digunakan tanpa izin dokter.

“Hanya” sekitar 3.000 lempengan, meningkat 1.000 persen lebih dibandingkan tahun 2023. Ketamine sering kali disuntikkan dengan tujuan mencapai euforia dan hipnosis, seperti halnya obat-obatan.

“Selama ini mereka hanya mengonsumsi obat-obatan narkotika seperti obat pereda nyeri, faktanya di farmakologi termasuk psikotropika, tapi undang-undang kita belum sampai pada tahap itu,” kata Taruna dalam jumpa pers, Jumat (6/12/2024).

“Kami akan serahkan ke Kementerian Kesehatan RI, karena daerah punya kementerian penting, bukan BPOM RI,” lanjutnya.

BPOMRI saat ini sedang mempelajari jumlah obat yang bisa disalurkan melalui apotek tanpa informasi yang jelas. “Obat ini ada yang masuk ke apotek, ada pula yang tidak, tapi tetap tidak keluar,” ujarnya.

“Ini yang sedang kita dalami sekarang. BPOM RI tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak menaati aturan dan ketentuan,” ujarnya.

Dari 65 apotek yang terbukti melanggar hukum, 17 apotek telah ditangguhkan pelayanan kesehatannya. Saksikan video “Video: Peringatan BPOM kepada Bandar Narkoba yang Gegabah Edarkan Ketamine” (naf/kna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top