Begini Syarat Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang

Jakarta –

Sepeda motor bisa disita polisi jika pengendaranya melanggar peraturan lalu lintas. Kemudian, mobil itu dibawa ke kantor polisi.

Namun jangan khawatir, kendaraan yang disita karena tilang bisa diambil alih tanpa harus menunggu lama. Pengemudi dapat membawa pulang mobilnya jika hanya memenuhi beberapa persyaratan. Bagaimana syarat pengembalian mobil yang disita polisi?

Mengutip catatan ANBALI NEWS, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Combes Paul Yusuf mengatakan, kendaraan bermotor yang disita bisa disimpan di tempat seperti kantor polisi.

Kendaraan bisa didapatkan dengan membawa dokumen legal yang lengkap dan tentunya mengikuti proses hukum yang berlaku. Dokumen yang diterima antara lain STNK dan Buku Pemilik Mobil (BPKB).

“Sampai ditemukan sepeda motornya, sepeda motornya akan tetap di sini, bisa diambil kembali kapan saja, asalkan memiliki surat-surat yang sah dan tentunya melalui proses hukum,” kata Yusuf saat melelang kendaraan sitaan tersebut.

Negara dapat melelang kendaraan yang belum dibeli dalam waktu satu tahun. Menurut ayat 4 pasal 271 UU 22 Tahun 2009 “tentang lalu lintas dan angkutan umum”:

“Setelah 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya, barang sitaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) dapat dijual secara lelang untuk kepentingan Negara dengan penetapan pengadilan.”

Kadang-kadang mobil yang disita malah ditumpuk di kantor polisi alih-alih dilelang. Kendaraan yang tidak diklaim diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk dilakukan penertiban.

“Jika kita mengajukan banding dan ditolak, maka sepeda motor tersebut akan diajukan ke pengadilan sebagai sepeda motor kriminal karena tidak ada tanda pengenalnya. Kemudian sepeda motor tersebut akan diserahkan ke Bareskrim. Jadi Bareskrim tidak ada lagi. domainku”, kata Yusuf.

“Setelah teridentifikasi sebagai kendaraan dengan kondisi kriminal, barang yang ditemukan diserahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti. Ada uji coba atas kejadian tersebut dan proses serah terima antara Satlantas dan Reskrim terkait sepeda motor tersebut,” Yusuf ditambahkan. Alasan menyita kendaraan

Menurut ayat 6 Pasal 32 Keputusan Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 80 Tahun 2012 “Tentang tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan”, suatu kendaraan dapat disita. dilakukan dalam hal: terdapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mengakibatkan kematian atau luka berat apabila Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan kendaraan.

Demikian informasi tentang syarat-syarat untuk memulihkan kendaraan yang disita dan unsur-unsur yang menyebabkan terjadinya penyitaan kendaraan tersebut. Jadi berhati-hatilah dalam mengemudi dan jangan melanggar peraturan ya bocah, untuk menghindari polisi menyita mobilmu. Tonton ‘Jangan Terima Tiket, Pria Goa Marah ke Polisi’ (azn/inf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top