Jakarta –
Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang adalah mengulang atau mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan Yudha Arfandi.
Sebelumnya, Yudha Arfandi telah mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Pengacara Yudha Arfandi menyampaikan tiga poin pembelaan. Salah satunya dengan membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan dalam kasus ini.
Saat itu, jaksa menolak pembelaan Yudha Arfandi dan tetap teguh pada tuntutan yang dikemukakan, yakni hukuman mati.
“Kami, jaksa dalam kasus ini, mematuhi persyaratan yang kami pelajari pada tahun 2024. dalam persidangan pada Kamis, 23 September. Dan kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang mengadili dan mengadili perkara ini, apakah menolak atau menemukannya. tanpa melindungi tim pembela terdakwa dan terdakwa Yudha Arfandi,” kata jaksa dalam persidangan di persidangan, Kamis (17/10/2024).
Jaksa menilai pembelaan Yudha Arfandi merupakan penyesalannya atas kejadian yang menimpa Dante, putra Tamara Tyasmara.
Kami tegaskan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, meminta maaf dan bersedia mengaku bersalah kepada terdakwa, lanjutnya.
Jaksa juga menambahkan, Yudha Arfandi tidak pernah menyesali perbuatannya selama persidangan.
Namun setelah persidangan, kami menemukan bahwa surat pembelaan terdakwa berisi pengakuan bersalah dan penyesalan atas perbuatannya. Dengan demikian, dengan memperhatikan dan melihat perkembangan perkara, terdakwa dikaitkan dengan surat pembelaan tersebut. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa tidak mengakui melakukan tindak pidana, “karena keterangan JPU mengenai kasus tersebut didukung dengan fakta-fakta kasus, maka kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi syarat Pasal 340 KUHP. , ” jelasnya.
Persyaratan Jaksa
Jaksa mengumumkan hukuman mati bagi Yudha Arfandi, terdakwa yang dituduh membunuh putra Tamara Tyasmara, Dante.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam surat permohonannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/09/2024).
Berikut isi persyaratannya:
Parahnya, anak korban, Radenas Andante, meninggal dunia akibat perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang menyedihkan dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa dibuat sulit untuk bersaksi di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan panjang bagi keluarga almarhum, dimana hal-hal tersebut tidak meringankan keadaan.
Kami menuntut agar terdakwa Yudha Arfandi dinyatakan secara sah dan sepenuhnya bersalah melakukan pembunuhan terhadap orang lain dengan sengaja berdasarkan delik pokok pertama Pasal 340 KUHP.
Dia menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Yudha Arfandi dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Dante meninggal pada tahun 2024. 27 Januari di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha disebut-sebut telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di danau sedalam 1,5 meter. Yudha mengatakan itu karena ingin berlatih pernapasan.
Dalam kasus ini, Yudha dijerat dengan Pasal 340 KUHP (persalahan pembunuhan) Subsider 338 KUHP dan Pasal 80 dibacakan tahun 2014. 35 UU Perlindungan Anak Pasal 76 C. Saksikan video “Yudha Arfandi Mengupayakan Hukuman Mati untuk Tamara Tyasmara” (wes/pus)