Jakarta –
Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus meninggalnya dokter earl yang bunuh diri akibat perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi (PPDS) Universitas Diponegoro (UNDIP). Tiga orang berinisial dokter TE, SM dan dokter ZR ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024).
Dokter TE merupakan ketua program studi anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, sedangkan SM merupakan staf administrasi program studi anestesiologi, kemudian dokter ZR merupakan korban senior pada program pendidikan tersebut.
Ketua Biro Pembinaan dan Pembelaan Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan kepada ketiga tersangka terkait, sebagai langkah pendampingan hukum.
“Hari ini tim IDI PB berupaya melanjutkan komunikasi dengan tersangka dan kuasa hukum Undip,” jelas Benny kepada DETICCOM, Jumat (27/12/2024).
Beni mengatakan, bantuan tersebut bukan berarti mengabaikan hak-hak para korban, namun IDI lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga memang terbukti sebagai suatu putusan yang sah dan mempunyai kekuatan tetap.
Oleh karena itu, sikap IDI dalam memberikan dukungan kepada dokter yang dijadikan tersangka tidak bisa langsung dimaknai sebagai pembenaran atas perbuatannya, melainkan untuk memastikan terpenuhinya hak hukum dokter dalam proses peradilan, jelas Béni.
Benny menjelaskan, tersangka dan korban mempunyai hak yang sama di mata hukum untuk mendapat pertolongan dan perlindungan. IDI dalam hal ini merupakan organisasi profesi yang bertanggung jawab secara moral dan hukum dalam memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, selama proses hukum.
IDI berkomitmen memastikan proses hukum berlangsung adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI. “Proses hukum harus dilakukan secara seimbang dan tidak memihak,” kata Benny.
“IDI mendukung tersangka dalam rangka memastikan hak-haknya terlindungi, bukan dalam kapasitas membela tindakan yang tidak terbukti,” ujarnya. Simak video “Kemenkes Terima 401 Laporan Bullying, 100 Kasus Tertangani” (naf/kna)