Jakarta –
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025. Kebijakan ini menuai kontroversi di kalangan netizen.
Dalam jumpa pers usai menghadiri Konferensi Penutupan Buku Tahunan Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12), Presiden Prabowo Subianto membenarkan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi kalangan elite. kelas atau kaya.
Terhadap barang dan jasa, kecuali termasuk barang mewah, tidak ada kenaikan PPN yang tarifnya berlaku saat ini (11%) yang berlaku mulai tahun 2022, kata Presiden Prabowo seperti dikutip ANBALI NEWSNews.
Ia juga memastikan barang dan jasa tersebut merupakan barang yang dibutuhkan masyarakat dan menemukan tempat-tempat yang masih belum menerapkan pajak atau PPN nol persen.
“Ada barang dan jasa termasuk perbekalan seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu segar, pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, air minum, kredit PPN masih diberikan,” ujarnya.
Namun pernyataan Perdana Menteri yang menyatakan PPN 12% hanya berlaku untuk barang berkualitas tidak menghentikan keluhan netizen. Nah kalau bicara dampak hukum, PPN 12% jadi headline di media sosial X di hari pertama tahun 2025.
“PPN 12% itu hanya untuk barang mewah. Yakin hanya untuk barang mewah?”
“Bagus sih, tapi tiba-tiba harganya naik,” sahut yang lain.
“Hobinya bikin acara lalu dibatalkan di menit-menit terakhir. Ada masalah kepercayaan antara saya dan pemerintah,” ujar pengguna X lainnya.
“Kita sudah memasuki tahun baru, selamat 12%. Teruslah bekerja keras kawan. Semoga Allah SWT membalasnya berkali-kali lipat. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin,” harap warganet.
“Kita menghadapi tahun 2025 dengan sikap dan mulut yang buruk. Jujur saya kesal dengan PPN 12% dan pendekatannya yang sistematis. Daya beli dan perekonomian jelas menurun. Kelas menengah menyusut. Semua untuk memenuhi kebutuhan keinginan jadwal kerja, proyek, dan gaji segelintir orang,” keluh seseorang yang kemudian mendapat ribuan suka dan ratusan balasan dari yang lain. Pengguna internet.
Sebelum peraturan ini diresmikan, media sosial sudah ramai dengan perdebatan sengit antara pihak yang mendukung dan menentang undang-undang tersebut.
Banyak dari pengguna online yang menentang kebijakan tersebut menilai kenaikan PPN akan semakin membebani masyarakat, terutama dalam konteks perekonomian yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi. Mereka khawatir harga barang dan jasa akan naik sehingga daya beli masyarakat menurun.
Beberapa netizen mendukung kenaikan PPN dengan alasan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat keuangan negara. Mereka berpendapat bahwa dengan meningkatkan pendapatan pemerintah dari PPN, pemerintah dapat lebih efektif dalam mendukung program infrastruktur, pendidikan dan kesehatan yang penting bagi kemajuan Indonesia.
Intinya PPN 12% itu tidak seseram yang dipropagandakan. Kritik boleh, tapi harus pakai data dan logika. Pajak ini akan berkontribusi untuk Indonesia yang lebih baik, kata pengguna X lainnya.
“PPN 12% berat sekali, tapi kalau digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial, saya senang,” sahut yang lain.
Sebenarnya kenaikan PPN 12% itu untuk membantu program pemerintah dan pembangunan Indonesia, berkat beberapa produk dan barang mewah saja, terima kasih, kata seorang wartawan.
“Percayalah, tanpa pajak, program pemerintah tidak akan berhasil, program pemerintah tidak akan berhasil, masyarakat tidak akan mendapatkan apa yang mereka butuhkan, bantuan, infrastruktur, dan sebagainya. Jadi pajaknya akan ada. Itu tidak masuk akal bagi kami. ayo jadi pembayar pajak, tapi kita minta pemerintah mendengarkan kita,” tulis yang lain.
Sebenarnya kenaikan PPN sebesar 12% itu untuk membantu program dan pembangunan pemerintah Indonesia, hanya karena beberapa produk dan barang mewah, terima kasih banyak, kata pengguna X lainnya.
Apa pendapat orang dalam mengenai undang-undang kenaikan PPN 12% yang resmi berlaku hari ini? Tulis di bagian komentar.
Saksikan video “Video: Perayaan Tahun Baru 2025 di Pasar Trinati Sorong Selatan” (rns/rns)