QRIS, e-Money & Beras Premium Tak Kena PPN 12%

Jakarta –

Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut diketahui tidak akan mempengaruhi harga Layanan Standar Indonesia (QRIS) maupun harga beras premium. .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Eirlangga Hartarto menegaskan, PPN sebesar 12% tidak dikenakan untuk transaksi QRIS. Dengan demikian, konsumen tidak perlu membayar pajak tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Yang kedua (tidak dikenakan PPN 12%) adalah sistem pembayarannya. Saat ini QRIS ramai dan juga bebas PPN. Jadi QRIS tidak bebas PPN, kata Aerlangga saat berbicara di acara peluncuran EPIC Sales di Alam. . Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Hal tersebut juga berlaku untuk transaksi dengan kartu debit, uang elektronik, dan kartu lainnya, yang menurutnya tidak akan terdampak kenaikan PPN sebesar 12%. Jadi, transaksi berbayar tidak akan terpengaruh oleh kebijakan baru ini.

“Transportasinya bebas PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawan, (transaksi e-money di jalan tol) juga bebas PPN,” kata Airlanga kepada wartawan usai acara.

Selain itu, Airlangga juga menawarkan Kredit Pajak Pemerintah (DTP) sebesar PPN 0% untuk bahan pokok seperti beras, telur, jagung, dan buah-buahan. Sedangkan MinyaKita dikenakan PPN sebesar 1% untuk bahan pokok lainnya seperti tepung terigu dan gula industri, sehingga menjadi 11%.

“Beras premium itu bagian dari beras. Belum termasuk PPN,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arif Prasetyo Adi mengatakan, beras spesial ini berbeda dengan beras biasa yang dibagikan ke masyarakat. Beras yang dikenakan PPN adalah beras yang tidak diproduksi di rumah atau untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Tidak, kalau beras spesialnya berbeda, nanti akan ditinjau (disesuaikan lebih lanjut), kata Arif, di tempat yang sama.

Namun, dia memastikan beras medium dan premium tidak akan dikenakan PPN sebesar 12%. Begitu juga dengan bahan pokok lainnya, seperti daging, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.

“Semua yang diatur Badan Pangan, tidak ada PPN. Beras spesial tidak diatur Badan Pangan. Beras premium, medium ya. Nanti akan dikaji beras spesialnya,” kata Arif.

“Kalau begitu, kalau daging, daging biasa boleh (tanpa PPN), tapi kalau Wagyu, Kobe, dan lain-lain, itu harus kita periksa,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam bukti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada beberapa restoran mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada tahun 2025 akan membayar PPN sebesar 12%.

Misalnya saja ada nasi premium, buah premium, dan daging premium seperti Wagyu dan Kobe. Hal ini juga berlaku untuk ikan bernilai tinggi seperti tuna premium dan salmon premium, serta kepiting seperti udang premium dan rajungan.

Yang dimaksud dengan beras premium di atas adalah beras spesial yang bukan merupakan konsumsi utama sebagian besar penduduk Indonesia. Namun untuk beras, pemerintah akan mengkajinya lebih lanjut. (datang / datang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top