Prabowo Umumkan PPN Naik Jadi 12%, Ini Barang-barang yang Kena!

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan PPN akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Prabowo menegaskan, kenaikan PPN berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. Satu hal?

Pesawat pribadi tergolong barang mewah yang digunakan atau digunakan oleh masyarakat kelas atas, kemudian perahu, rumah yang sangat mewah, yang nilainya lebih tinggi dari kelas menengah, kata Prabowo di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN, lanjut Prabowo.

Sementara kebutuhan sehari-hari yang digunakan masyarakat juga mengacu pada kebijakan PPN yang ditetapkan pada tahun 2021.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang mendapat pembebasan bahan atau di bawah tarif PPN 0% juga berlaku,” kata Prabowo.

“Saya ulangi, produk dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Sampai saat ini prosedur pembebasan pajak yakni PPN 0% masih berlaku. Pemerintah putuskan berikan paket relokasi, besaran stimulusnya Rp 38,6 triliun. .” lanjut mantan Menteri Pertahanan (hns/hns).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top