Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMRI) telah mengidentifikasi ratusan ribu kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Selama periode pengamatan selama satu bulan, Oktober hingga November 2024, terdapat 235 jenis kosmetik dengan total 205.400 item.
Hal ini biasa terjadi di empat provinsi di Pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Nilai keekonomian total barang yang diperiksa mencapai Rp 8 miliar.
“Selain ditemukannya kosmetik ilegal yang dijual di media sosial, tidak menutup kemungkinan juga ditemukan fasilitas ilegal yang rumah produksinya meracik sendiri bahan-bahannya, termasuk bahan terlarang,” jelas Guru Besar BPOM RI. Janji Pemuda, Senin (30/12/2024).
“Diantaranya merkuri dalam dosis sangat tinggi, pewarna K3, pewarna K10, rhodamin B, antibiotik, antijamur dan juga steroid,” ujarnya.
Rangkaian bahan tersebut bisa menimbulkan dampak serius pada tubuh, termasuk kanker dan masalah hati.
Beberapa merek kosmetik yang ditemukan: LameilaAichun beautyWNP’LMilla Color2099XixiJiopoiansvmyTanakoanylady
“Produk tersebut sebagian besar berasal dari China, disusul negara seperti Thailand, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan India,” lanjutnya.
Profesor Taruna mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih kosmetik yang menjanjikan harga murah. Ia juga menegaskan, afiliasi tidak boleh mempromosikan produk yang tidak dikenal, apalagi tanpa izin BPOM RI. “Video: Hindari Perdagangan Kosmetik Ilegal, Nilai Produk Capai Rp 8,9 Miliar” (naf/naf)