Tok! Kantor Sri Mulyani Langsung di Bawah Prabowo

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto memutuskan Kementerian Keuangan tidak lagi menjadi bagian dari Kementerian Koordinator Perekonomian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Bahwa dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih Kementerian Negara periode 2024-2029, terjadi perubahan peran dan tanggung jawab di beberapa kementerian/lembaga, tulis poin a pada bagian aturan yang dikutip, Selasa. (22/10/2024).

Setelah Perpres ini mulai berlaku pada 21 Oktober 2024, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati akan berada di bawah koordinasi langsung Presiden, serta kementerian lain seperti Kementerian PAN-RB dan Kementerian Negara. hal-hal. Perencanaan Pembangunan/Bappenas.

“Iya betul sekarang tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, tapi langsung di bawah Presiden,” kata Deni Surjantoro, Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan.

Mengenai regulasi yang dilaksanakan dan ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Perekonomian, kami masih menunggu keputusan presiden.

“Perpresnya sedang dibahas, jadi kita tunggu saja,” kata Deni.

Secara khusus, Pasal 26 Perpres 139/2024 mengatur struktur koordinasi di bawah arahan Menteri Koordinator Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini mengoordinasikan 8 kementerian, yaitu:

A. Kementerian Tenaga Kerja; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Kementerian Pariwisata; menyebutkan lembaga lain yang dianggap perlu.

“Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf h ayat l dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang berkaitan dengan bidang perekonomian,” tertulis dalam Pasal 26 ayat 2 Perpres tersebut.

Dengan demikian, Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Iptek/BRIN, dan Kementerian ATR. /BPN.

Tonton Video Sri Mulyan: Prabowo Minta Saya Jadi Menteri Keuangan

(bantuan/gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top