Permanent Residence Singapura Bebas Visa Masuk Kepri, Ini Syaratnya

Jakarta –

Pemerintah memberikan akses gratis ke beberapa negara dan pemegang Permanent Resident (PR) Singapura yang berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri). Apa syaratnya?

Bebas Visa Kunjungan ini diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Sebelum PR Singapura diperbolehkan masuk ke Indonesia, warga negara Singapura dan negara Asia Tenggara lainnya sudah diberikan Bebas Visa Kunjungan. Hal yang sama berlaku untuk Suriname, Kolombia dan Hong Kong.

Selain bertetangga dekat dengan Kepri, PR Holder di Singapura dinilai sebagai komunitas yang stabil.

“Perpres 95 terbit pada 29 Agustus 2024, tentunya hal ini juga berdasarkan usulan dari KL terkait, salah satunya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri, lalu ada juga Kementerian Pariwisata. Komunikasi, Politik, Hukum dan Keamanan,” kata Departemen Imigrasi Anggit Suhandono yang ditemuinya secara online, Senin (14/10/2024).

“Dalam undang-undang terbaru ini, kami memberikannya kepada 13 negara, serta orang khusus yang memiliki izin tinggal di Singapura. Sesuai dengan temanya, orang khusus pemegang izin Singapura ini diberikan karena telah berhasil atau telah mendapat sertifikasi dari pemerintah Singapura;” imbuhnya.

Menurutnya, PR Owner Singapura bisa membantu sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah Kepri.

Sebelumnya, Indonesia membuka Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke 169 negara pada tahun 2019. Namun kini BVK hanya tersedia di 13 negara dan PR Singapura. Diakui Anggit, terjadi penurunan wisatawan dibandingkan tahun 2019, namun wisatawan yang datang dinilai berkualitas.

“Pada Oktober 2024 akan terjadi penurunan sebesar 29 persen dibandingkan tahun 2019. Namun Indonesia mampu menarik pariwisata dan wisatawan yang baik,” tulisnya dalam sambutannya.

Tur humas gratis di Singapura hanya berlaku selama empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang serta dipindahtangankan. Sementara itu, ada beberapa TPI di Batam yang bisa melayani wisatawan PR asal Singapura.

“ICC-nya di mana? Ada Nongsa (Nongsapura), Marina, Batam Center, Citra TriTunas, Sekupang, Sri Bintan, Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Balai Karimun, semuanya di Batam dan Tanjung Pinang,” kata Anggit.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilik PR Singapura. Yakni wisatawan harus berstatus Permanent Resident dan memiliki Kartu NRIC.

“Apa spesifiknya terkait PR ini? Pertama, mereka harus berstatus penduduk tetap di Singapura, atau Permanent Resident. Kedua, pemegang NRIC atau Public Registration Information Card berwarna biru,” ujarnya.

“Pihak ketiga bukan merupakan warga negara dari negara Call Visa. Jadi salah satu yang juga mengganjal adalah mereka tidak boleh keluar dari Kepri. Oleh karena itu, masuk melalui Kepri juga melalui Kepri,” imbuhnya. .

Pengajuan dapat dilakukan secara manual maupun elektronik. Saat ini, dilaporkan sekitar 150 orang PR Singapura sudah masuk melalui 7 ICC. Saksikan video “Video Dongkrak Pariwisata, Permanent Residency di Singapura Bebas Visa Masuk Kepri” (wkn/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top