Dijamin Askrindo-Jamkrindo, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Diputihkan

Jakarta –

Baru-baru ini, Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketentuan ini tidak termasuk Kredit Komersial Rakyat atau KUR.

Menurut ekonom senior dan profesor LPPI Ryan Griando, KUR merupakan agunan sehingga tidak dapat dibenarkan.

“Ada aturan mainnya. Tidak sembarangan. (Syaratnya) fasilitas pemutihan maksimal Rp 300 juta per orang. Kedua, kalau punya usaha maksimal Rp 500 juta,” kata Ryan. . Saat ANBALI NEWS dihubungi baru-baru ini.

“KUR dijamin oleh Askrindo dan Jamkrindo. Saat itu, 70% pelaksanaannya dipercayakan kepada pemerintah dan 30% kepada bank penyalur KUR,” lanjutnya.

Ryan mengatakan, kebijakan pengembalian pinjaman tersebut ditujukan kepada peminjam Kredit Agrobisnis (KUT). Menurut dia, pasca krisis keuangan 1997-1998, banyak badan usaha yang bangkrut.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan program Pinjaman Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI untuk peserta sektor informal seperti petani dan nelayan. Anggaran dari pemerintah kemudian disalurkan ke bank-bank pemerintah.

Namun dalam perjalanannya, banyak peminjam yang gagal memenuhi kewajiban pinjamannya. Dengan demikian, return dari KUT mencapai 25% atau sekitar Rp 5,71 triliun dari kredit macet.

“Nah, beberapa dari mereka Anda telepon dan mereka baik-baik saja, mereka kembali ke bank. Kebanyakan, tidak, mereka tidak kembali karena mereka punya masalah. Nah, itu yang diinginkan pemerintah saat ini. Yang mereka inginkan, ” kata Ryan.

Seperti diketahui, dalam PP tersebut terdapat tiga kriteria pinjaman MNE yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1, yang dapat di-waive atau dimaafkan. Pertama, penyaluran kredit kepada usaha kecil dan menengah yang bersumber dari skema pemerintah dari bank-bank milik negara dan/atau lembaga keuangan non-bank, telah diselesaikan pada saat penerapan PP ini.

Kedua, selain skema negara, pinjaman UKM menggunakan dana yang diterima dari bank milik negara dan/atau lembaga keuangan dan kredit non-bank yang ikut serta dalam penyalurannya. Ketiga, kredit UKM akibat bencana alam seperti gempa bumi, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Berdasarkan ayat (2) Pasal 6, pinjaman EMS yang dapat dilunasi bukanlah pinjaman atau pembiayaan yang dijamin oleh asuransi atau kredit atau jaminan keuangan.

Tonton videonya: Mengapa KUR tidak termasuk dalam skema pelunasan pinjaman UMKM

(hnu/telah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top