Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto akan mendapat anggaran dari APBN senilai Rp3,621 triliun pada tahun 2025. Tepatnya, Prabowo diberi anggaran sebesar Rp3.621.313.743.500.000.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 dalam APBN 2025. Undang-undang ini dirancang pada masa jabatan terakhir presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan tersebut diteken Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pergantian pemerintahan.
“Anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.621.313.743.500.000,00 pada anggaran belanja negara dan anggaran TKD,” bunyi Pasal 7 undang-undang yang diumumkan, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, ada penyesuaian khusus APBN sebesar Rp2.701.441.624.917.000. Jumlah ini digunakan untuk pengeluaran pemerintah berdasarkan kegiatan, pengeluaran pemerintah berdasarkan organisasi, dan pengeluaran pemerintah berdasarkan program.
Selain UU 62 Tahun 2024, disajikan daftar anggaran yang disiapkan untuk total 87 negara bagian, termasuk perusahaan. Namun nama perusahaan tersebut merupakan jenis perusahaan pada era kabinet Indonesia yang dipimpin Presiden Jokowi.
Kali ini, Prabowo Subianto mengumumkan dirinya di pengadilan merah putih, jumlahnya lebih banyak dari urusan Indonesia Maju. Amandemen yang sama menyebutkan daftar alokasi anggaran dapat diubah oleh pemerintah. Kalau diubah, semuanya bisa dilakukan sesuai aturan perintah presiden.
“Rincian anggaran Pemerintah Pusat seperti organisasi, fungsi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini menurut catatan keuangan, dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. peraturan presiden,” bunyi pasal 8 ayat 5.
Saksikan: DPR Setujui APBN Prabowo-Gibran, Pemerintah Belanja Rp 3621 T
(sesuatu/bunuh)