Resolusi 2025 Punya Matic 250 cc? Harga Hampir Rp 100 Juta, Nggak Kena PPN 12%

Jakarta –

Sepeda motor matic premium berukuran besar masih menjadi idaman sebagian orang. Di atas 150cc matic ada kelas 250cc yang juga ternyata tidak termasuk dalam kategori produk yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Di tahun 2025, apakah Anda punya resolusi pembelian? Konsultasikan daftar harga.

Di pasar mobil sepeda motor Indonesia, ada dua merek Honda dan Yamaha yang memasarkan sepeda motor 250cc untuk segmen skutik.

Mengutip situs resmi masing-masing pabrikan, harga Honda Forza 250 jauh lebih mahal dibandingkan Yamaha Xmax. Bedanya, Honda Forza 250 tidak dirakit secara lokal, sedangkan Xmax diketahui diproduksi di pabrik Yamaha di Indonesia.

Harga Honda Forza cukup mahal yakni Rp 90.515.000 pada Januari 2025. Sebagai perbandingan, Yamaha Xmax bisa dibeli dengan modal mulai Rp 67.965.000.

Forza 250 dan Yamaha Xmax belum termasuk PPN 12%. Meski harganya melebihi Rp 50 juta, namun tidak masuk dalam daftar kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Hal ini disebabkan oleh perpindahan mesin.

Pada umumnya sepeda motor 250cc di Indonesia menggunakan pembulatan yang artinya kapasitas mesinnya tidak mencapai 250cc.

Diketahui perpindahan mesin Yamaha Xmax 70mm Bore x 64.9mm Stroke. Hasilnya 246,93 cc.

Sedangkan Honda Forza 250 diketahui memiliki bore 67mm x stroke 70,7mm, jika dihitung dengan rumus yang sama hasilnya adalah 249,1cc.

Jika dilihat dari kedua ukuran mesin di atas, Forza dan Xmax tidak dikenakan PPN 12%. Pasalnya, kapasitas mesin Honda Forza dan Yamaha Xmax tidak melebihi 250 cc. Namun tarif PPN tetap ditetapkan sebesar 12 persen.

Pengenaan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaannya. dana hibah dan subsidi. administrasi pengecualian penjualan dan pengembalian uang. Pajak atas barang mewah.

Pasal 22 dan 23 menjelaskan, PPnBM untuk sepeda motor hanya berlaku untuk mesin dengan kapasitas silinder lebih besar dari 250 cc sampai dengan 500 cc. Sepeda motor yang memenuhi kriteria tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 60 persen, dan sepeda motor di atas 500cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 95 persen. Tonton video “Review Harian Scopy Baru Honda: Mesin Otomatis Bergaya yang Sulit Dibuang! » (tertawa/rgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top