Menteri-menteri Prabowo Bisa Dapat 2 Mobil Dinas dari Negara, Ini Spesifikasinya

Jakarta –

Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang standar komoditas dan persyaratan barang pemerintah. Salah satunya menyangkut tingkat kendaraan pemerintah bagi pejabat pemerintah.

Jumlah menteri dan wakil menteri pada kabinet Merah Putih kini berjumlah 103 orang, lebih banyak 52 orang dibandingkan kepemimpinan kabinet progresif Indonesia sebelumnya.

Sesuai ketentuan terbaru PMK 138 Tahun 2024, revisi standar komoditas dan persyaratan barang milik negara, kendaraan dinas diperuntukkan maksimal 2 unit untuk menteri dan 1 unit untuk wakil menteri. Kabinet Prabow-Gibran terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri.

Menurut ketentuan ini, standar barang ditentukan oleh lokasinya. Mulai dari mobil berbahan bakar bensin hingga mobil listrik.

Pertama, kendaraan dinas menteri bisa berupa mobil listrik atau mesin pembakaran dalam (ICE). Sementara modelnya bisa SUV, pikap, dan MPV.

Persyaratan perolehan kendaraan dinas bagi pejabat kementerian antara lain kualifikasi A. Data mesin atau tenaga yang diatur. Mobil dinas standar para menteri antara lain bermesin 3.500 cc 6 silinder, tenaga mobil listrik 250 kW.

Mengacu pada persyaratan tersebut, Lexus RX, Land Cruiser 300, dan Maung menjadi contoh SUV menteri yang lolos sebagai starter. Tentu saja harganya lebih dari Rp 1 miliar, dan harga maung yang digunakan Presiden Prabowo belum diungkapkan.

Model lainnya adalah truk pick-up yang saat ini digunakan para menteri sebagai mobil dinas Toyota Crown. Sementara pilihan mobil listrik yang paling mendekati spesifikasi 250 kW adalah Ioniq 6. Mobil listrik ini punya tenaga 239 kW (326 hp) dan baterai 77,4 kWh. Harganya Rp 1,22 juta (Rp 1,2 miliar).

Kemudian Wakil Menteri yang diberi mobil bisa mendapatkan mobil ICE dan EV. Namun tergolong B yang berarti memiliki mesin 2.500cc 4 silinder dan pikap 215kW serta SUV 200kW.

Selain itu, pejabat Eselon 1A dan setingkatnya bisa menggunakan kriteria yang sama dengan wakil menteri. Hal ini dikarenakan standar pembelian termasuk dalam kategori B.

Keempat, bagi pejabat Eselon IB dan sederajat C. Yang disetujui dapat menggunakan mobil pick up listrik berdaya 135 kW dan SUV listrik berdaya 160 kW. Sementara pilihan kendaraan ICE meliputi pikap 2.000 cc 4 silinder dan SUV 2.500 cc 4 silinder.

Lanjutkan dengan D-spec, artinya Anda bisa memilih antara SUV 2.500cc 4 silinder atau SUV listrik 150kW. Hal ini menjadi persyaratan bagi pejabat Eselon IIA dan setingkatnya.

Pejabat Eselon IIB dan sederajat telah mendaftar kualifikasinya. Satu-satunya pilihan adalah memilih SUV listrik 125 kW. Lalu ada pilihan SUV 2000cc 4 silinder berteknologi ICE.

Pada model MPV atau SUV elektrik, peringkat F bersifat opsional bagi perwira Eselon III dan jabatan sejenis. Jadi Anda mendapatkan mobil MPV bensin 2000 cc atau diesel 2500 cc, 4 silinder.

Lalu Eselon IV dan sejenisnya punya jajaran motor MPV dan G-Class ya, G-Class 1500cc MPV 4 silinder dan motor 225cc 1 silinder. Melanjutkan versi EV, mobil listrik kelas G harus memenuhi kebutuhan daya 120 kW dan 5 kW yang ditetapkan untuk motor listrik. Saksikan video “Marrar Bahagia Menggunakan Mesin Maw: Produk Rumah Cinta” (riar/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top