PPN Bakal Naik Jadi 12%, Bos Garuda Pastikan Harga Tiket Melonjak

Jakarta –

Tarif PPN rencananya akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Rencana tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai hingga 12 persen bisa menaikkan harga tiket pesawat yang sudah dikatakan mahal. Sebab, biaya ini merupakan komponen tambahan harga tiket di luar tarif yang ditetapkan maskapai.

Mohon bersiap-siap, PPN akan segera naik dari 11% menjadi 12%, dan tiket penerbangan pasti naik, kata Irfan pada Public Expo 2024 di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (11/11/2024).

Dia mengatakan Garuda tidak pernah menaikkan harga di atas ketentuan tarif (TBA) yang ada. Meski diakui Irfan, harga tiket yang dijual maskapai berada pada TBA maksimal demi meraup untung yang kian menurun karena berbagai faktor.

“Penjualan tiket marginnya satu digit, jadi ketika permintaan tiket terus menurun, kita tidak punya pilihan selain bertahan, dan memang tidak ada pilihan lain,” kata Irfan.

“Ini yang kami lakukan sebagai perusahaan untuk memastikan tanggung jawab kami kepada investor dan masyarakat adalah menjaga kelestarian perusahaan dan memastikan profitabilitasnya meningkat seiring berjalannya waktu,” jelasnya lagi.

Harga tiket pesawat domestik yang dijual maskapai tidak mengalami perubahan sejak tahun 2019 hingga tahun 2024. Namun kenaikan PPN ini membuat harga akhir tiket menjadi lebih tinggi.

“Kami tidak pernah melampaui pedoman harga yang ditetapkan pemerintah. Sejak 2019 tidak pernah dinaikkan. Tapi pajak masuknya (tambahan PPN) kena pajak,” jelasnya.

Namun kenaikan tarif PPN ini hanya akan berdampak pada harga tiket pesawat domestik. Sedangkan rute internasional tidak dikenakan pajak, baik PPN maupun pajak pembelian bahan bakar pesawat.

Dijelaskannya, “Bahan bakar jet yang kami beli untuk penerbangan domestik dikenakan pajak. Bahan bakar jet yang kami gunakan untuk terbang ke Singapura tidak dikenakan pajak. Tiket yang kami jual ke Balikpapan dikenakan pajak. Kami menjualnya ke Shanghai dan itu adalah tidak dikenakan pajak.”

Tonton juga videonya: Kemensos menantang penjaga menyebutkan nama pejabat kelas satu penerima bansos

(asam/asam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top