Jakarta –
Pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum regional (UMP) rata-rata sebesar 6,5% pada tahun 2025. Perhitungan UMP sempat dipertanyakan para pedagang.
Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hartartu pun menjawab pertanyaan tersebut. Menurut dia, penghitungan UMP jelas didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi.
“Tentunya dimulai dari pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi,” jelas Irlanga dalam pertemuan, Senin (12/2/2024) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Intinya, Airlangga menghimbau para pengusaha untuk mengabaikan kenaikan UMP yang telah ditentukan dan berupaya meningkatkan produktivitas.
“UMP itu wirausaha, tentu harus disiasati dan harus ditingkatkan produktivitasnya,” jelas Irlanga.
Disinggung apakah dirinya sempat berbincang dengan pengusaha untuk mengetahui perkembangan UMP, Irelanga mengaku sudah bertemu banyak pengusaha di Agenda Nasional Rapimnas Kadin kemarin.
“Kemarin saya seharian di Cadin, saya nyalakan ini,” kata Irlanga.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan belum mendapat penjelasan menyeluruh mengenai cara penghitungan pertumbuhan UMP tahun 2025, terutama apakah metode tersebut memperhitungkan produktivitas tenaga kerja, persaingan dunia usaha, dan variabel ekonomi riil dibutuhkan atau tidak?
“Cara perhitungannya penting agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha. Penjelasan mengenai keputusan Upah Minimum Negara (UMP) tahun 2025 juga diperlukan bagi dunia usaha. Posisi ke depan dalam menghadapi ketidakpastian kebijakan pengupahan yang terus berlanjut,” kata Apindu. Shinta Kamdani, Direktur Eksekutif, dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (1/12/2024).
Shinta menyatakan, kenaikan UMP yang signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
Shinta menambahkan: “Kami mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini dan memperhatikan masukan dari dunia usaha untuk memastikan penerapan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.”
Bob Azam, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Apindu, menyayangkan dunia usaha tidak didengarkan saat memutuskan kebijakan tersebut.
Kami memberikan informasi komprehensif berdasarkan data mengenai realitas ekonomi, daya saing bisnis, dan produktivitas tenaga kerja. Namun masukan dunia usaha sebagai pemain kunci dalam kegiatan perekonomian nampaknya belum menjadi fokus utama dalam pengambilan keputusan. dia menjelaskan. Bob: (benda/lunas)