Jakarta –
Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10/2024) di rapat paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Anggota DPR-RI boleh memiliki nomor registrasi kendaraan khusus (TNKB) atau pelat khusus untuk keperluan dinas.
Aturan pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Pasal 10 menyebutkan sebagian besar anggota DPR memiliki TNKB khusus dengan nomor yang sama. Rinciannya, satu TNKB khusus operasional di daerah pemilihan dan dua TNKB khusus penggunaan di DKI Jakarta.
Mobil dinas para pemegang kursi DPR RI tentu memiliki format yang berbeda dibandingkan mobil dinas masyarakat sipil pada umumnya. Pelat nomor khusus anggota dewan kehormatan mempunyai logo “Dewan Perwakilan Rakyat” dan kombinasi angka. Perbedaan lainnya adalah tidak adanya informasi masa berlaku pajak pada TNKB seperti mobil sipil.
Bentuk TNKB khusus anggota DPR RI juga berbeda dari segi warna dasar, serta penggunaan warna perak. Hal ini tertuang dalam pasal 11 ayat 1 dan 2:
1. Format TNKB khusus anggota DPR terdiri atas:
A. logo DPR RI; B. TNKB khusus untuk anggota DPR
2. Bentuk TNKB khusus anggota DPR terdiri atas:
A. Piring persegi panjang; B. warna dasar pada kolom angka adalah hitam c. warna dasar pada kolom logo adalah perak; D. warna dasbor silvere. warna perbatasan perak; F. TNKB khusus anggota DPR berwarna perak. kode nomor warna perak
Perlu diketahui, seluruh biaya yang timbul atas penerbitan dan penggunaan TNKB ditanggung dari anggaran Sekretariat Jenderal DPR.
Di sisi lain, Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI pernah menyatakan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR dimaksudkan untuk meningkatkan pemeriksaan masyarakat terhadap anggota DPR.
Pemilihan nomor pelat nomor DPR didasarkan pada nomor keanggotaan, fraksi, dan jabatan di DPR. Hal itu tertuang dalam addendum Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
A. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan DPR RI Presiden : 1-00 Wakil Presiden : 2-00 Wakil Presiden : 3-00 Wakil Presiden : 4-00 Wakil Presiden : 5-00
B. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan Fraksi DPR RI Ketua Fraksi : 6 Sekretaris Fraksi : 7 Bendahara Fraksi : 8
Fraksi Fraksi PDIP: 01 Fraksi Partai Golkar: 02 Fraksi Partai Gerindra: 03 Fraksi Partai Nasdem: 04 Fraksi PKB: 05 Fraksi Partai Demokrat: 06 Fraksi PKS: 07 Fraksi PAN: 08 Fraksi PPP: 09
Contoh:
Ketua Fraksi PDIP = 6-01 Bendahara Fraksi PAN = 8-08
C. Kendaraan Khusus Pimpinan Komite dan Perlengkapan DPR Presiden: 6 Wakil Presiden: 7 Wakil Presiden: 8 Wakil Presiden: 9 Wakil Presiden: 10
KomisiKomisi I: IKomisi II: IIKomisi III: IIIKomisi IV: IVKomisi V: VKomisi VI: VIKomisi VII: VIIKomisi VIII: VIIIKomisi IX: IXKomisi X:
Perlengkapan Dewan: Mahkamah Kehormatan Dewan: XII Badan Legislatif: XIII Badan Kerja Sama Antar Parlemen:
Contoh:
Wakil Ketua Komisi III = 7-III
Ketua MKD : 6-XII
D. Kendaraan khusus anggota DPR RI
Khusus anggota DPR, pelat nomornya menggunakan format Nomor Anggota – Nomor Induk Fraksi
Contoh:
Nama Anggota: Rudi Hartono Bangun Nomor Anggota: 353 Komisi: Fraksi Partai Nasdem Nomor Kendaraan: 353-04.
E. Kendaraan Khusus Pimpinan Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal Republik Indonesia:
Contoh:
Inspektur Utama = 10-XVIII Saksikan Video “Video Komisi I Mundur Kabinet di Magelang: Sinergikan Visi dan Misi Presiden” (riar/rgr)