Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan seluruh buku dinyatakan bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Buku yang dimaksud tersedia dalam format cetak dan digital.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 yang menyatakan bahwa semua buku merupakan buku umum yang dikenakan PPN.
“Sesuai PMK No. 5/PMK.010/2020 ditetapkan bahwa seluruh buku (cetak dan sistem) adalah buku umum yang dikenakan PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan. , Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2024).
Namun, semua buku tidak termasuk PPN. Ada jenis buku tertentu yang dikenakan PPN, yaitu buku yang mengandung muatan ilegal.
“Pasal ini tidak berlaku bagi buku yang memuat konten yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi, dan lain-lain,” kata Dwi.
Dwi menegaskan, pembuktian yang terdapat dalam konten ilegal tersebut harus melalui penetapan pengadilan. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa buku tersebut memuat konten yang bertentangan, maka hasil bacaan tersebut tetap dikenakan PPN.
Saat ini tarif PPN masih 11%. Angka tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi 12% mulai tahun 2025 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (HPP). (membantu/membunuh)