Mendag Sita Keramik hingga Cangkir Impor Ilegal Rp 9,8 M

Jakarta –

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyita produk keramik impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan di Kompleks Gudang Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur. Nilai produk yang dipaparkan mencapai 9,8 miliar dolar.

Produk keramik ekspos tersebut antara lain keramik lantai impor senilai Rp5 miliar sebanyak 16.000 karton dan peralatan makan keramik senilai Rp4,8 miliar dalam bentuk gelas dan botol sebanyak 610 ribu unit.

Satgas menduga impor produk keramik senilai 9,8 miliar tidak sesuai ketentuan. Diduga ada ketidaksesuaian dokumen izin impor dengan barang impor produk lantai keramik sebanyak 16 ribu karton. Dia berkata.

Sebanyak 610.000 produk makanan dan minuman keramik diduga tidak memiliki izin impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Registrasi Produk (NPB). Alhasil, Kementerian Perdagangan memastikan seluruh produk keramik yang ditemukan aman.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Satuan Tugas (SIM) terhadap barang tertentu yang menerapkan prosedur perdagangan impor.

Paparan satgas ini merupakan hasil pemantauan keterbukaan yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tata Niaga Surabaya. Eksposur yang berupaya melindungi pasar lokal ini merupakan upaya mendukung program Asta City yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Importir yang diduga tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tentang Kebijakan dan Ketentuan Pendapatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 pada tahun 2023, berpotensi disahkan.

Selain itu, impor tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 dan Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Perdagangan dan Penerapan Risiko Produk. Penerbitan izin usaha berdasarkan sektor usaha.

“Menjamurnya produk lantai keramik, serta impor peralatan makan dan minum keramik yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan kerugian kesehatan, keselamatan, dan keamanan bagi konsumen. Situasi ini mengancam industri dalam negeri. Secara umum. Pengawasan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN “Selalu berkomitmen untuk melindungi konsumen dari potensi dampak produk yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan,” kata Budi.

Untuk melakukan pengawasan tersebut, dilakukan penyitaan barang keramik yang diduga impor ilegal. Berdasarkan temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah pengamanan untuk mencegah kerugian bagi konsumen dan melindungi pasar dalam negeri, ujarnya.

Dalam paparan tersebut hadir perwakilan Kepolisian Republik Indonesia, perwakilan Kejaksaan RI, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Negeri Jawa Timur, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan perwakilan Polda Jatim.

Turut hadir bersama Budi adalah Puthu Jayandanu Putra, Plt Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Tommy Andana, Spesialis Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan.

Putu, setiap pelaku usaha wajib mematuhi peraturan terkait sebelum memperdagangkan barang. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari potensi dampak buruk yang timbul dari aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan.

“Kegiatan komersial dalam rangka perlindungan konsumen atas barang dan jasa hendaknya menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Komitmen ini untuk memastikan terpenuhinya seluruh kewajiban dan barang dan jasa yang diperdagangkan sesuai dengan persyaratan teknis yang dipersyaratkan. ,” kata Putu.

Untuk itu, menurut Putu, segala jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan terkait. “Pengenaan sanksi tersebut menjadi bukti Kementerian Perdagangan akan terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” lapor Putu. (ada buah ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top