Jakarta –
Opsi pajak tersebut berlaku secara nasional mulai 5 Januari 2025. Kecuali Jakarta, seluruh wilayah di Indonesia akan mengenakan biaya tambahan untuk sepeda motor dan mobil. Lantas berapa pajak tahunan yang harus dibayar pemilik lama Toyota Avanza setelah opsi tersebut berlaku?
Misalnya saja untuk Toyota Avanza 2017 tipe Veloz 1.5, jika mengacu pada lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 2024, akan dikenakan pajak sebesar Rp 3.432.200 dengan rincian biaya PKB (pajak kendaraan) sebesar Rp. 3.432.200 dan SWDKLLJ (iuran dana wajib kecelakaan lalu lintas) sebesar Rp 143.000.
Kemudian, untuk pembayaran pajak tahun ini yang harus dilakukan pada tanggal 30 Mei 2025, keluar besaran utang pajaknya. Merujuk pada aplikasi Sapawarga, pajak Toyota Avanza Veloz 1.5 tahun 2025 sebesar Rp 3.414.100 atau lebih murah Rp 18.100 dibandingkan pajak tahun lalu.
Rinciannya adalah: Pajak Toyota Avanza dengan Opsen PKB Dasar: Rp 1.970.500 SWDKLLJ Dasar: Rp 143.000 Opsen PKB Dasar: Rp 1.300.600
Sekadar informasi, opsi pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen, kata dia, tetap berlaku karena undang-undang tersebut diturunkan menjadi Perda 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Imbalan Daerah.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan Jabar memiliki kebijakan yang belum sepenuhnya memungut peluang pajak.
“Opsen mulai berlaku hari ini karena diamanatkan undang-undang. Namun tidak ada kenaikan baik PKB maupun BBNKB karena ada kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskonto yang mempengaruhi nominal pokok pajak. dan terbuka juga,” kata Dedi.
“Tentu ini menjadi kabar baik dan kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak mobil. Karena kontribusinya sangat penting bagi program pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” imbuhnya.
Ketentuan mengenai tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyatakan tidak akan ada tambahan pajak kendaraan meski dengan opsi ini. Karena pajak utamanya diturunkan dulu. Simak video “Avanza Kedua Masuk Saluran Bayar Sidoarjo Akibat Aksi Tabrak Lari” (lua/dry)