Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan spa merupakan bagian dari layanan kesehatan tradisional, bukan hiburan seperti karaoke. Para pelaku industri dipersilakan.
Pelaku industri spa yang tergabung dalam ASPI (Asosiasi SPA Indonesia) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pengusaha Indonesia Husada Tirta, Asosiasi ASTI, PT Cantika Puspa Pesona. , CV Bali Cantik dan PT Beauty in the Soul dkk.
Dalam berkas no. 19/PUU-XXII/2024, pelaku industri spa meminta agar spa tidak dimasukkan dalam kategori hiburan seperti diskotik atau karaoke, melainkan sebagai layanan kesehatan tradisional. Permintaan itu dikabulkan sebagian.
Dalam pembahasannya, Mahkamah Konstitusi menguraikan sejarah spa yang diambil dari nama sebuah desa kecil di Belgia, SPAu di Leige. Meski spa bukan berasal dari Indonesia, MK mengatakan praktik perawatan spa di Indonesia sudah berlangsung lama dengan menggunakan berbagai metode pengobatan tradisional.
Anggota parlemen juga menyatakan bahwa layanan seperti mandi uap atau spa mempunyai manfaat kesehatan berdasarkan tradisi lokal dan oleh karena itu harus dianggap sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional.
ASPI Bidang Pendidikan, Sertifikasi Usaha dan Kompetensi II. Presidennya, Wulan Tilaar, mengatakan keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang dan tak kenal lelah para pelaku industri.
Meski demikian, Wulan berharap besaran pajak yang dikenakan kepada mereka bisa diperjelas, mengingat kategori spa bukan lagi termasuk kategori hiburan.
Beberapa toko Martha Tilaar Spa miliknya mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan. Misalnya Cabang Ciawi 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40%. Tingginya pajak bahkan menyebabkan beberapa cabang menutup tokonya.
Keputusan ini akan sangat mempengaruhi kelangsungan dan pertumbuhan bisnis SPA, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja, kata Wulan di Hotel Ibis Jakarta Raden Saleh, Jumat (10/1/2025).
ASPI berharap kedepannya putusan MK ini dapat membantu membangun kembali bisnis spa setelah masa-masa sulit, mulai dari dampak pandemi COVID-19 hingga beban pajak yang tinggi, serta menghapus stigma negatif masyarakat terhadap spa. layanan. .
“Dampak dari penetapan pajak ini berdampak besar terhadap kunjungan tamu di seluruh toko. Para tamu mengeluh tentang berapa banyak mereka harus membayar untuk pemeliharaan. Perjuangan kita belum selesai, ke depan kita harus melakukan audiensi dengan berbagai pihak, pemangku kepentingan dan menyikapi pelaku kejahatan bersama industri spa,” tutupnya. Simak “Video: Polisi Ungkap Ledakan Bulungan Bukan Bom, Melainkan Tabung Gas 50Kg” (upd/wsw)