Jakarta –
Pemerintah menyatakan, penetapan dan penetapan upah minimum harus dilakukan oleh pemerintah daerah pada 11 Desember 2024. Artinya, seluruh gubernur harus menetapkan kenaikan upah minimum pada Rabu depan.
Hal ini disampaikan Menteri Pembangunan Pertanahan Yasirli di hadapan para pemimpin daerah yang mengikuti Rapat Virtual Pengendalian Inflasi setiap pekannya. Pertemuan ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Jadwal penetapan UMP 2025 dan UMSP 2025 sudah ditetapkan dalam SK dan kita harapkan bisa diumumkan sebelum 11 Desember 2024. Kami yakin penetapan upah minimum lebih mudah. Ayo berangkat,” kata Yasirli. ditekankan, kirim virtual. Akun YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/12/2024).
Upah minimum kota dan kabupaten kemudian diumumkan satu minggu setelah upah minimum negara bagian berlaku. Sebenarnya tanggal 18 Desember 2024 atau Rabu minggu depan.
“Dan UMK dan UMSK ditetapkan dengan surat keputusan dan dapat diumumkan seminggu setelah tanggal 11 Desember, jadi tanggal 18 Desember 2024,” kata Yasirli.
UMP resmi diperpanjang pada 1 Januari 2025
Dengan demikian, ketentuan upah minimum baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Insya Allah pelaksanaan UMP, UMSP, UMK, UMSK akan dimulai pada 1 Januari 2025, kata dia.
Menghitung kenaikan upah minimum itu sederhana. Upah minimum saat ini akan dinaikkan sebesar kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto menjadi 6,5%.
Sementara itu, khusus untuk upah minimum tingkat kota/kabupaten dan provinsi akan diusulkan oleh dewan pengupahan provinsi dan kota.
“Yang penting gubernur harus menetapkan UMP, kemudian gubernur bisa menetapkan upah minimum di kabupaten, dan ketika menetapkan upah minimum di kabupaten tidak harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi,” jelas Yasirli. .
Lihat juga video ‘Pengamat: Tarif Politik UMP Naik 6,5%’:
(acd/acd)