PPN Naik Jadi 12%, Harga Minuman Kaleng-Televisi Jadi Segini

Jakarta –

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan harga tersebut. Dikenakan PPN 12%.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, perubahan tarif PPN menjadi 12% merupakan ketetapan Undang-Undang tentang Penyatuan Ketentuan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar 11%, kecuali beberapa golongan barang yang dibutuhkan masyarakat.

Diumumkan pula kenaikan tarif akan dinaikkan dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. permintaan publik Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” kata Direktur Jenderal Pajak seperti dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Direktorat Jenderal Pajak telah menaikkan tarif PPN sebesar 12% untuk mencerminkan perubahan harga barang. Contoh yang diberikan adalah televisi dan makanan kaleng.

Untuk televisi Misalnya pada bulan Desember 2024, harga sebuah TV adalah Rp 5.000.000. PPN 11% atas pembelian ini adalah Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayar adalah Rp5.550.000.

Saat PPN 12% pada tahun 2025; Sebelumnya, TV harga Rp 5 juta akan bernilai Rp 600.000 ditambah PPN 12%. Alhasil, harga yang harus dibayar pelanggan adalah Rp5,6 juta.

Kemudian pada tahun 2024 harga minuman ringan menjadi Rp 7.000. Maka Rp 770 akan menjadi PPN 11%. Oleh karena itu, harga yang harus dibayar pelanggan adalah Rp7.770.

Pada saat yang sama, Ketika PPN naik menjadi 12% pada tahun 2025; Harga minuman soda yang sebelumnya Rp 7.000 menjadi Rp 840 senilai PPN 12%.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak atau DJP memperkirakan kenaikan pajak ini akan berdampak pada kenaikan harga produk kurang dari 1% atau tepatnya 0,9%.

“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mengakibatkan tambahan harga bagi konsumen hanya sebesar 0,9%,” tulisnya.

Dirjen Pendapatan menegaskan, pembebasan PPN atau PPN 0% akan diberikan atas barang kebutuhan pokok masyarakat. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1) Kebutuhan pokok seperti beras, biji-bijian, jagung Moster garam daging telur susu, buah-buahan dan sayuran;

2) Pelayanan meliputi pelayanan kesehatan medis; layanan sosial; jasa keuangan; layanan asuransi; layanan pendidikan; pelayanan angkutan umum darat dan air; Termasuk jasa tenaga kerja dan jasa persewaan apartemen umum dan perumahan rakyat.

3) Barang lain seperti buku sekitar Rp 265,6 triliun pada tahun 2025. kitab suci, vaksin polio; rumah sederhana apartemen, Listrik dan air minum serta insentif PPN lainnya.

“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku atas seluruh barang dan jasa untuk kepentingan umum seperti minyak goreng grosir ‘kitta’, tepung terigu, dan gula industri yang akan dikenakan tarif sebesar 11%,” ujar Dirjen Pendapatan. .

Tonton video Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan PPN 12%: Pastikan tidak membebani pekerja

(sst/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top