Jakarta –
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah memperingatkan komite aksi politik pro-Trump yang didirikan oleh Elon Musk bahwa tawaran $1 juta atau Rp 15,61 miliar per hari dapat melanggar undang-undang pemilu federal. Pendukung Trump berjanji bahwa mereka akan mendapatkan tawaran tersebut, yang dipilih secara acak.
Sebelumnya, Elon Musk mengumumkan bahwa ia akan memberikan $1 juta setiap hari kepada pemilih yang terdaftar secara acak di tujuh negara bagian utama yang menandatangani petisi untuk komite politik pro-Trump.
Hal itu dilakukan Elon Musk sebagai upaya mengajak para pengikutnya untuk ikut pemilu pada November 2024.
Negara bagian yang memenuhi syarat termasuk Pennsylvania, Georgia, Nevada, Arizona, Michigan, Wisconsin, dan North Carolina. Negara bagian ini dipandang sebagai medan pertempuran paling kompetitif dalam persaingan antara Trump dan lawannya, Kamala Harris.
“Undang-undang federal melarang membayar orang untuk memilih atau mendaftar untuk memilih,” lapor CNBC Kamis (24/10/2024).
Petisi itu sendiri tidak mengharuskan penandatangan menyatakan afiliasi partainya, namun memerlukan informasi pribadi, termasuk alamat email dan nomor ponsel.
Seperti diketahui, Elon Musk merupakan orang terkaya di dunia dan salah satu pendukung terbesar pencalonan Trump sebagai presiden Amerika Serikat. America PAC menghabiskan lebih dari $100 juta dalam pemilihan presiden, dengan sebagian besar uang tersebut berasal dari Elon Musk.
Tonton videonya: Elon Musk tentang kampanye Trump, singgung perang dan setan besar
(membantu)