Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

Jakarta –

Usia pensiun pekerja Indonesia akan meningkat menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) menegaskan, usia pensiun bagi pegawai diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sunardi Manampiyar, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan kepada Sinaga, hal tersebut telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pasal tersebut menyatakan bahwa usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, mulai tahun 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun, tahun 2022 menjadi 58 tahun, dan tahun 2025 menjadi 59 tahun.

Usia pensiun seorang pegawai dipahami sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun batasan usia ini tetap harus disesuaikan dengan sifat dan beban pekerjaan yang terkadang membutuhkan tenaga lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pegawai yang mengikuti Program Jaminan Pensiun (JP) pada usia tersebut berhak mendapatkan manfaat BPJS ketenagakerjaan baik saat bekerja maupun tidak bekerja. Manfaat JP dapat dibagikan pada saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau menjadi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pegawai ditetapkan 59 tahun pada tahun 2025, dan kedepannya usia pensiun akan ditingkatkan menjadi 65 tahun pada tahun 2043. kata Sunardi, Kamis. (9/1/2025) melalui keterangan tertulis.

Sunardi menjelaskan, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan. Selain JP, perusahaan mempunyai tanggung jawab lain yakni memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan jaminan hari tua (JHT). Tujuan dari semua ini adalah untuk menjamin jaminan sosial bagi pekerja.

“Hal lain yang perlu kita perhatikan adalah peraturan perundang-undangan mendefinisikan kontrak kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB), dan peraturan perusahaan (PP) sebagai penerapan teknis antara pekerja dan pengusaha. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Sunardi.

Lihat juga videonya: Protes anti usia pensiun berubah kacau di Prancis, polisi menembakkan gas air mata

(HNS/HNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top