Jakarta –
CEO Perikanan Tangkap Lotharia Latif menilai penerimaan dan kesadaran yang baik dari para pelaku merupakan salah satu faktor keberhasilan untuk mencapai kinerja yang baik di sektor kelautan dan perikanan. Representasi data yang akurat tidak hanya soal penerimaan negara tidak kena pajak (PNBP), tapi juga mengedepankan data statistik dan sistem pemantauan sumber daya yang memungkinkan.
“Banyak pelaku yang sadar dan memenuhi kewajibannya membayar PNBP, namun masih ada yang kurang berpikir dan tidak memenuhi kewajibannya sesuai standar yang berlaku,” jelas Laf dalam siaran persnya, Rabu (1/1). /2025).
Ia mengatakan, KKP selalu berupaya agar seluruh pelaku usaha mendapatkan haknya dalam berusaha. Pada saat yang sama, para pengusaha juga diharapkan dapat menjalankan tugasnya, dan salah satunya diberikan PNBP agar konsep keadilan bagi semua dapat tercapai.
“Kepada pengusaha yang kinerjanya baik, saya ucapkan terima kasih dan terima kasih. Kepada pengusaha yang kinerjanya kurang baik, kami diimbau segera mengubah peraturan perundang-undangan yang ada. kepada tim kami untuk melihat masalahnya dan mencari solusi terbaiknya,” ujarnya.
Kemitraan ini berkontribusi terhadap realisasi (PNBP) sumber daya alam tahun 2024 yang per 31 Desember 2024 berdasarkan data Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan sebesar Rp955,39 miliar. Sedangkan total produksi ikan yang ditangkap di kapal berukuran sedang yang dilaporkan pengusaha adalah 1,17 juta.
KKP mencatat perkembangan PNBP hingga Agustus 2024 mencapai Rp533,9 miliar dan terus meningkat dengan rata-rata penerimaan PNBP Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp66,7 miliar/bulan dan rata-rata September hingga 28 Desember 2024 mencapai Rp105,37 miliar. / bulan.
Jika ditambah realisasi PNBP non SDA dari kompensasi UPT Ditjen Perikanan, maka PNBP hasil tangkapan ikan tahun 2024 hingga 31 Desember sebesar Rp 1,053 triliun, kata Latif.
Menurut Latif, akuisisi ini merupakan upaya bersama, termasuk hasil analisa data pelaku sendiri sebanyak 23,8 ribu ton dengan nilai PNBP Rp 28,85 miliar.
Pemantauan dan pengumpulan data menjadi lebih efektif
Seperti diketahui, dalam rangka pelaksanaan PNBP pascaproduksi, pelaku usaha mempertimbangkan produksi data yang diserahkan pada masa backlog sebagaimana diatur dalam UU Menteri No. 17 Tahun 2024.
Sebaliknya, dengan bantuan teknologi informasi melalui aplikasi e-PIT, proses bisnis yang terjadi secara back to back dapat dipantau dan dicatat.
“Pencapaian ini merupakan janji kami untuk memberikan kemudahan perizinan bagi back office yang kini sudah online dan paperless. Pelayanan publik akan terus kami tingkatkan pada tahun 2025,” tambah Latif.
Per 31 Desember 2024, terdapat 14.617 kapal berizin pusat yang melakukan penangkapan ikan.
Latif dan jajarannya akan mengatur jumlah kapal yang boleh beroperasi sesuai dengan ketersediaan sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI). Per 31 Desember 2024, terdapat 14.617 kapal berizin pusat yang melakukan penangkapan ikan.
“Kami terus meneliti dan menganalisa serta mendorong dan meningkatkan di segala bidang baik secara internal maupun eksternal untuk memahami kepentingan masyarakat nelayan. Kami memang tidak sempurna namun kami akan terus memberikan yang terbaik bagi konsumen dan nelayan Indonesia,” tutupnya. .
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya mengubah pemerintahan perikanan karena memiliki kesejahteraan, keberlanjutan, dan potensi pertumbuhan. memajukan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat Saksikan video “Pulau Pasaran memberi harapan” (prf/ega)