Aturan Lengkap Tarif PPN 12% Untuk Barang-Jasa Mewah

Batavia –

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Sedangkan untuk barang dan jasa, secara umum sebaiknya digunakan tarif PPN yang ada.

Dalam hal ini, jika barang atau jasa tersebut biasanya membayar PPN sebesar 11%, maka mulai tanggal 1 Januari 2025 tetap membayar PPN sebesar 11%. Demikian pula barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% tetap dibebaskan dari pembayaran PPN.

“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku untuk barang dan jasa mewah. Artinya, terhadap beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN selama ini merupakan barang mewah yang dikonsumsi oleh orang kaya,” Presiden Prabowo Subianto di a. jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).

Seperti pesawat pribadi dan kapal pesiar yang tergolong barang mewah. Kapal pesiar, kapal pesiar, dan rumah mewah dinilai di atas kelas menengah, lanjut Prabowo.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025. Aturan ini diterbitkan tepat satu hari sebelum penerapan tarif PPN baru, tepatnya pada Selasa (12). /31/2024).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 Perlakuan pajak pertambahan nilai atas impor Barang Kena Pajak, Barang Kena Pajak, pemberian pajak, penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean. di dalam Bea Cukai. Daerah dan Penggunaan Jasa Kena Pajak di Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

“Untuk mendefinisikan persoalan keadilan dalam masyarakat, diperlukan kebijakan yang berkaitan dengan penerapan pajak pertambahan nilai; Tuliskan penjelasan pada bagian huruf (a) peraturan tersebut.

“Untuk menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai guna memenuhi asas keadilan yang diatur dalam surat tersebut, atas barang dan jasa kena pajak tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8A. Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, beberapa kali diubah, terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 sejak ditetapkannya Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja yang menjadi undang-undang; kelanjutan pertimbangan PMK 131 Tahun 2024 pasal.

Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut mengatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau pengeluaran Barang Kena Pajak dalam daerah pabean oleh pedagang, dikenakan pajak tambahan yang disebut PPN. Pajak PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau harga impor.

“Barang Kena Pajak yang dasar pengenaan pajaknya berupa harga atau nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Barang Kena Pajak yang merupakan barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Barang Mewah. bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan” tulis pasal 2 ayat 3 konstitusi.

Kemudian, Pasal 5 PMK menetapkan Kontraktor Kena Pajak yang akan menyerahkan Barang Kena Pajak kepada pelanggan yang mempunyai sifat konsumen akhir, untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (III), ketentuannya adalah:

Ke Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, nilai Pajak Pertambahan yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual; DAN’

B. Mulai tanggal 1 Februari 2025, ketentuan Pasal 2(2) berlaku.

Daftar Barang/Jasa yang Dikenakan PPN 12% Seperti yang telah dijelaskan pada pasal 2 PMK 131/2024 di atas, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang diatur dalam undang-undang sebelumnya.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak atas Barang Penjualan Barang Mewah dan tata cara kekebalan dari Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Dalam penataan ini terdapat beberapa macam barang yang tergolong mewah, yaitu.

1. Kendaraan bermotor selain ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk keperluan umum.

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, rumah utuh dan sejenisnya.

3. Pesawat udara perusahaan, kecuali untuk keperluan angkutan udara umum atau niaga.

4. Kita dapat memiliki tim yang bersemangat.

5. Senjata bola dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan umum.

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan umum, angkutan umum atau pengusaha kota.

Tonton video ‘Tutorial Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50% Awal Tahun 2025’:

(ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top