Malaysia Usulkan Pembatasan Usia Kendaraan, Ada Diskon buat Tukar Tambah

Jakarta –

Negara tetangga Malaysia juga telah mengusulkan batasan usia mobil. Legislator di negara itu mengusulkan pembatasan usia kendaraan agar tidak ada kendaraan yang tidak layak jalan di jalan.

Anggota Parlemen Petaling Jaya Lee Chian Chong akan menerapkan kebijakan mobil yang habis masa pakainya. Kebijakan ini memperbolehkan mobil di atas usia tertentu untuk dibongkar dengan imbalan potongan tunai. Cara ini diyakini dapat membantu mengatasi permasalahan mobil tua yang sudah tidak dapat digunakan atau diangkut.

Saya menyarankan agar pemerintah secara serius mempertimbangkan usulan ini dan berkonsultasi dengan para pekerja industri terkait untuk menyelesaikan masalah mobil terbengkalai dan mendorong industri otomotif serta memastikan bahwa rata-rata usia mobil berada pada tahap penggunaan yang aman sambil menerapkan karbon. Dia menulis dalam postingan di Facebook: Tujuan untuk mengurangi dan melindungi lingkungan.

Proposal uang tunai untuk clunker untuk membatasi usia kendaraan di Malaysia telah dibahas selama beberapa tahun. Ini awalnya ditawarkan pada tahun 2009 sebagai kebijakan kendaraan yang sudah habis masa pakainya. Skema tersebut mewajibkan pemilik kendaraan berusia 15 tahun ke atas untuk melakukan pemeriksaan wajib tahunan sebagai syarat perpanjangan pajak jalan. Jika pemeriksaan gagal, kendaraan harus diperbaiki sampai disetujui. Namun rencana ini gagal karena reaksi negatif masyarakat.

Pada tahun 2015, Institut Otomotif Malaysia (kemudian menjadi MARii) mengusulkan perubahan kebijakan bagi clangers untuk mengikuti rencana menghilangkan uang tunai. Dalam skema ini, pemilik kendaraan berusia 10 tahun ke atas akan mendapatkan diskon hingga 5.000 ringgit (18 juta) saat membeli kendaraan baru.

Namun sejauh ini rencana tersebut belum terlaksana. Baru-baru ini, usulan serupa kembali muncul.

Pembatasan usia kendaraan juga diusulkan di Jakarta. Beberapa waktu lalu, rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul dalam Undang-Undang Nomor 2 Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ) yang mengatur perpindahan dari ibu kota negara, Jakarta, ke ibu kota nusantara. . Saksikan video “Mengukur Dampak Pembangunan Terhadap Industri Tekstil Indonesia” (rgr/dry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top