Impor Barang buat Penelitian-Pengembangan Bebas Bea Masuk, Ini Prosedurnya

Jakarta –

Melalui kebijakan kepabeanan dan cukai, pemerintah memberikan keringanan bea masuk dan cukai atas impor produk penelitian dan pengembangan serta pembebasan cukai.

Kepala Bidang Humas dan Pelayanan Bea Cukai Budi Prasetio mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan memudahkan akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang bergerak di bidang penelitian ilmiah. Pembebasan bea masuk dan cukai ini mencakup berbagai macam barang. termasuk peralatan laboratorium, bahan kimia, peralatan proses dan komponen lain yang dianggap penting untuk penelitian dan pengembangan.

Selain itu, dalam peraturan ini memuat ketentuan bebas pajak atas barang impor, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan pasal 22, sepanjang barang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Namun perlu diketahui bahwa diskon ini tidak berlaku untuk produk yang digunakan dalam proses produksi badan usaha. Ketentuan lembaga keuangan ini dipertimbangkan dan hanya dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang memenuhi persyaratan. Kata Budi: Selasa (7/1/2025).

Menurut Budi, salah satu perguruan tinggi yang memanfaatkan fasilitas tersebut adalah Asosiasi Akademik Teknologi Pertanian Universitas Udayana Wina (BOKU) yang menerima hibah peralatan laboratorium dari Austrian University of Natural Resources and Life Sciences pada 24 Juli 2024.

Hibah tersebut berupa spektrometer, yaitu instrumen yang digunakan untuk analisis kualitas tanah, penentuan unsur hara, dan analisis unsur hara pangan.

“Kelancaran impor barang sumbangan ini tidak lepas dari dukungan dan pelayanan impor Bea dan Cukai Ngurah Rai. Kami berharap fasilitas ini dapat bermanfaat bagi Universitas Udayana dan meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang pertanian,” kata Budi.

Untuk menerima dana anggaran tersebut, jelas Budi, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pusat Pelayanan Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kantor Pengawasan dan Pemeliharaan Bea dan Cukai (KPPBC). pejabat terendah.

Permohonan tersebut sekurang-kurangnya harus disertai dengan surat rekomendasi dan tanda terima barang.

Apabila produk tersebut merupakan hasil pembelian, lampirkan kuitansi produk beserta fotokopi dokumen pembelian. Fotokopi DIPA apabila akan mengambil APBN atau APBD (khusus PT Negara atau K/L); dan perjanjian atau kontrak yang harga barangnya belum termasuk pembayaran bea masuk dan pajak (PDRI) jika barang tersebut dibeli melalui pihak ketiga.

Sementara itu, dalam hal terjadi hibah/bantuan dan kerjasama atas barang hasil hibah/bantuan atau kerjasama, melampirkan dokumen penerimaan barang berupa sertifikat hibah, sertifikat hibah atau surat perjanjian kerjasama.

Apabila permohonan disetujui, Ketua KPU atau Ketua KPPBK atas nama Menteri menerima Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keilmuan. tujuan pembangunan. Terhadap barang impor yang dibebaskan bea masuk dan cukai, jangka waktu impornya paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal keputusan Menteri Keuangan.

“Ke depan, kita berharap bea dan cukai terus berkembang sebagai pendukung inovasi nasional. Dengan kebijakan ini, Indonesia berpotensi menjadi negara iptek yang berdaya saing global,” tambah Budi.

Tonton juga videonya.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top