Jakarta –
CEO Tesla Elon Musk belum mendapatkan gaji sebesar $56 miliar atau Rp 890 triliun (kurs Rp 15.900). Keputusan Hakim Kathleen McCormick di Pengadilan Kanselir Senin lalu konsisten dengan keputusannya pada bulan Januari.
Seorang hakim memutuskan paket gaji tersebut berlebihan karena mengejutkan investor dan menciptakan ketidakpastian atas masa depan Elon Musk di Tesla, lapor Reuters, Selasa (3/12/2024).
Sayangnya, Elon Musk belum mau menanggapi permintaan komentar. Sementara itu, Tesla mengatakan dalam pernyataannya kepada X bahwa keputusan tersebut salah dan akan mengajukan banding.
Elon Musk dan Tesla dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung Delaware segera setelah McCormick mengeluarkan perintah terakhir, yang mungkin akan dikeluarkan paling cepat minggu ini. Permohonan banding memakan waktu satu tahun.
Dalam pengajuannya, Tesla mengatakan hakim harus mengakui suara pemegang saham pada Juni lalu. Mereka menyepakati besaran gaji, khusus atas kontribusi Elon Musk kepada perusahaan.
Namun, McCormick mengatakan ada kesalahan prosedur dalam keputusan tersebut. Di sisi lain, Elon Musk juga diyakini dekat dengan pemegang saham Tesla sehingga bisa menentukan paket gajinya.
Elon Musk dihargai dengan paket gaji karena berhasil mencapai tujuan perusahaan. Selain itu, saham Tesla naik 42% sejak 5 November didukung kemenangan Donald Trump yang didukung Elon Musk.
Paket gaji tersebut diusulkan oleh dewan direksi Tesla tetapi berulang kali dikritik karena kedekatannya dengan Elon Musk. Paket tersebut tidak termasuk gaji atau bonus tunai, namun akan memberikan imbalan sesuai dengan nilai pasar Tesla, yang telah tumbuh sebesar $650 miliar selama 10 tahun sejak 2018. (ily/rd)