PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Sri Mulyani Sebut Masih Rendah

Jakarta –

Mulai 1 Januari 2025, pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12%. Hal ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (PPN).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tarif PPN di Indonesia saat ini sangat rendah. Ia membandingkannya dengan banyak negara yang mengenakan PPN lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

“Tarif PPN Indonesia masih rendah dibandingkan banyak negara di dunia. Dibandingkan banyak negara, banyak negara berkembang seperti Brazil yang tarif PPNnya sudah 17%, sedangkan tarif pajaknya sudah 24,67%, sedangkan Afrika Selatan sudah tarif pajaknya. sebesar 15%, India tarif pajaknya 18% dan tarif pajaknya 17,3%, PPN Turki 20% dan pajak 16% sudah 15,6%,” ujarnya. Berbicara pada konferensi: Paket stimulus ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Di Indonesia, tarif PPN saat ini adalah 11% dan tarif pajaknya berada pada kisaran 10,4%. Meski banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, namun tarif PPN tidak bisa dinaikkan seperti di negara lain.

“Jadi Indonesia sekarang PPN 11%, pajak kita masih 10,4%, bisa memberi kita gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan apa yang akan kita lakukan. Kami tidak selalu mencapai puncak seperti orang lain.” tapi itu menunjukkan di mana Indonesia berada,” jelasnya.

Selain itu, dalam pemaparannya, banyak negara yang tarif PPNnya lebih rendah dibandingkan Indonesia, seperti Thailand sebesar 7%, Singapura sebesar 9%, dan Australia sebesar 10%. (ibu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top