Jakarta —
Serikat pekerja menyambut baik keputusan pemerintah yang memperjelas bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang bekas mewah kelas atas. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131 tahun 2024.
Organisasi yang mengucapkan terima kasih adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Retailer Internasional Indonesia (APREGINDO), Asosiasi Retailer Indonesia, dan Perencana Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).
Kemudian Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) dan GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia).
Penerapan PPN 12% yang hanya berlaku pada barang mewah dinilai sebagai langkah kehati-hatian dalam menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi dunia usaha.
Handaka Santos, Ketua Komite Bisnis Internal APINDO sekaligus Ketua Umum APREGINDO menyampaikan terima kasih atas respon pemerintah terhadap kontribusi dunia usaha. Kebijakan baru PPN disebut-sebut mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dan kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha. Kebijakan terukur ini tidak hanya mendongkrak daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan perekonomian global,” kata Tunnell. pemberitahuan tertulis, Sabtu (01.04.2025).
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah wajar untuk memberikan waktu kepada dunia usaha untuk mempersiapkan implementasi tingkat tinggi dari kebijakan ini. Komunikasi profesional antara pemerintah dan asosiasi industri juga diharapkan dapat menjamin keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
APINDO bersama asosiasi industri lainnya berkomitmen mendukung implementasi kebijakan tersebut dan meyakini bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan lingkungan usaha yang baik, memperkuat persaingan industri dan mendorong kebangkitan perekonomian nasional. /hns)