Ada yang Belanja Sudah Kena PPN 12%, Begini Respons Dirjen Pajak

Jakarta –

Direktur Jenderal Pajak Suro Utomo menanggapi beberapa keluhan masyarakat yang merasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% atas barang mewah. Akibat kebijakan pemerintah baru-baru ini, pihaknya menetapkan tarif PPN sebesar 12% hanya untuk barang mewah yang termasuk dalam daftar barang yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Suru menuturkan, dirinya sempat bertemu dan berdiskusi dengan para pengusaha ritel. Klarifikasi dari pihak retail menyebutkan kenaikan PPN sebesar 12% sudah diatur dalam sistem toko.

Untuk itu, Suru mengatakan timnya sepakat memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku ritel yang sudah menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12%.

“Tadi saya sampaikan, saya coba bicara dengan pemain ritel, seharusnya ini hampir terjadi. Ya, sistemnya perlu diubah. Jadi kita bicara sekarang, sekitar tiga bulan sudah cukup untuk mengubah sistem mereka,” kata Suro. Pada Kamis (2/1/2024), demikian siaran persnya di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksma mengatakan, dengan tarif PPN 12%, sangat sedikit barang mewah yang dijual ke pengecer. Oleh karena itu barang yang dibeli dengan harga eceran harus dikenakan tarif PPN sebesar 11%

“Maaf, di tempat Anda, pengecer tidak akan menjual jet dan mereka akan menjual pesawat, amunisi, dan senjata, bukan?” katanya.

Jika Wajib Pajak sudah membayar sejumlah tagihan dengan perhitungan PPN 12% padahal bukan tergolong jasa mewah, maka sudah pasti bisa mengajukan pengembalian pengembalian pajak.

Kata ahli, “Tidak ada pengurangan hak wajib pajak. Jadi kalau ternyata seharusnya 11%, tapi sudah tertagih 12%, kita kembalikan. Sekarang kita sedang menyusun mekanisme pengembaliannya. ” Staf Yon Arsal, Menteri Keuangan Bidang Administrasi Perpajakan

Yoon memperkirakan hanya sebagian pembayar pajak yang akan membayar tagihan dengan tarif yang tidak sesuai dengan keinginan mereka, dengan PPN 12% atas barang dan jasa mewah diumumkan pada 31 Desember 2024.

“Mudah-mudahan karena sudah diumumkan, hanya masyarakat tertentu yang sudah membayar tarif PPN 12%,” ujarnya. (kg/kg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top