Jakarta Bukan Teratas, Ini 10 Daerah dengan Upah Tertinggi di RI

Jakarta –

Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 diumumkan oleh pemerintah daerah pada bulan Desember 2024. Penetapan UMK tersebut dilakukan setelah adanya pengumuman Upah Minimum Negara (UMK).

Mayoritas UMP dan UMK 2025 dinaikkan menjadi 6,5% sesuai permintaan Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMK akan segera berlaku pada 1 Januari 2025.

Kota Bekasi menempati peringkat pertama UMK 2025 se-Indonesia dengan angka Rp5.690.725. Daftar 10 UMK teratas di Indonesia sebagian besar berasal dari provinsi/kota Jawa Barat.

Berikut daftar UMK teratas tahun 2025:

1. Kota Bekasi : Rp 5.690.7522. Provinsi Karawang: Rp5.599.5933. Provinsi Bekasi : Rp. 5.558.5154. DKI Jakarta: Rp5.397.7615. Kota Depok : Rp 5.195.7216. Kota Chilegon: Rp 5.128.0847. Kota Bogor : Rp 5.126.8978. Kota Tangerang : Rp 5.069.7089. Kabupaten Mimika : Rp 5.005.67810. Kota Batam : Rp 4.989.600

Simak video “Video: Menaker Sebut Keputusan UMP 2025 Akan Diambil 21 November” (acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top