Yudha Arfandi Tolak Replik Tuntutan Hukuman Mati dari JPU

Jakarta –

Di PN Jaktim, sidang pembunuhan Anger Dimas dan anak Tamara Tyasmara, Dante kembali berlanjut. Sidang ini merupakan tanggapan atau tanggapan terdakwa Yudhi Arfandi terhadap pernyataan JPU.

Sebelumnya, jaksa terus menuntut hukuman mati terhadap Yudha Arfandi. Dalam bantahan tersebut, Yudha Arfandi menolak duplikat jaksa.

“Majelis Hakim yang saya hormati, JPU yang saya hormati, saudara terdakwa yang saya hormati, bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum dan fakta-fakta hukum yang telah kami uraikan di atas, kuasa hukum terdakwa berkesimpulan bahwa kami sebagai kuasa hukum tetap dalam nota kesepahaman.” pembelaan yang diajukan pada tanggal 7 Oktober 2024, dan kami menolak tuntutan dan salinan yang diajukan JPU dalam perkara ini sebagaimana dinyatakan di pengadilan,” kata Dailun Saylan, kuasa hukum Yudhi Arfandi, saat membacakan salinan pendapat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tentang Rabu (23/10/2024).

Kemudian pada alinea berikutnya, kuasa hukum Yuda Arfandi meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara tersebut sesuai keinginan terdakwa.

Berikut keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yuda Arfandi saat transkrip persidangan yang berlangsung siang tadi.

1. Menerima tembusan kuasa hukum terdakwa Yuda Arfandi yang telah kami bacakan di persidangan ini.

2. Menolak dan mengesampingkan jawaban yang disampaikan JPU pada sidang Kamis 17 Oktober 2024 lalu.

3. Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer pertama pelanggaran Pasal 340 KUHP. Dakwaan tambahan melanggar Pasal 338 KUHP, atau dakwaan kedua melanggar Pasal 76 C juncto Ayat (3) Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan yang diajukan JPU dalam perkara ini.

5. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa Yuda Arfandi baik kemampuan, kedudukan, kehormatan dan harkat dan martabatnya.

6. Memungut biaya perkara dari negara. Apabila Majelis Hakim yang terhormat mempunyai pendapat yang berbeda, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak Video: Air Mata Yehuda Orfandi di Sidang Pleidoi (fbr/wes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top