Depok –
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Daerah RI, buka suara soal tanggul laut sepanjang 30,16 km yang melintasi perairan Kabupaten Tangerang. AHY mengatakan timnya sedang melakukan penyelidikan.
Menurut Pak AHY, karena area teleponnya di laut, maka ini adalah situs Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya cek, saya selidiki, karena di laut, tentu itu maksudnya Kementerian Kelautan,” ujarnya saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (10/1/2025). . )
Saat dikonfirmasi kelompok yang menelpon, AHY mengaku tidak mengetahuinya. Dia bilang dia akan memeriksanya terlebih dahulu.
“Saya belum mulai, kita cek dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, tanggul laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan timur laut telah ditahan sehingga mengganggu aktivitas para nelayan. Pagarnya terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi 6 meter.
Direktur Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Bapak Eli Susiyanti mengatakan, para nelayan khawatir dengan pekerjaan pagar di laut Le. Sebab, nelayan tidak bisa mengakses laut sesuai hak nelayan.
Oleh karena itu, nelayan dianggap berhak mengakses laut, pulau-pulau kecil, nelayan berhak membesarkan wilayah penangkapan ikan tradisional, hal ini berdampak pada mengganggu hak-hak nelayan. Penampakan Tanggul Laut Tangerang, Banten, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Sementara KKP mengeluarkan perintah Presiden Prabowo Subianto. PSDKP, Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, saran tersebut diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian instruksi ini dikirimkan kepadanya sebagai sistem penyegelan.
“Iya hilang. Pak Presiden yang suruh, dan tadi pagi saya disuruh menteri langsung tutup. Negara boleh rugi, saya ulangi, negara tidak boleh rugi,” kata pria itu. Biasa disapa Ipunk usai disegel, Tangerang, Kamis (9/1).
Simak Videonya: Komisi IV DPR Akan Panggil KKP Soal Pagar Rahasia Sepanjang 30 Kilometer di Laut Tangerang.
(acd/acd)