PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Begini Contoh Perhitungannya

Jakarta –

Kenaikan PPN sebesar 12% resmi hanya berlaku bagi barang mewah yang sebelumnya telah membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Barang mewah tersebut antara lain apartemen seharga Rp satu miliar lebih, roket, helikopter, kapal pesiar dan lain-lain.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, meski sudah membayar PPnBM, tarif PPN 12% tetap berlaku. Namun perlu ditegaskan, PPnBM hanya dibayarkan satu kali pada saat penyerahan oleh produsen.

Berdasarkan informasi staf ahli kepatuhan pajak Menteri Keuangan, Yon Arsal, Kamis (2/1/2025), berikut contoh penerapan PPN 12% atas barang mewah

Pada tanggal 2 Januari 2025, PT B, kontraktor kena pajak yang memproduksi mobil, mengalihkan BKP kepada PT C, pedagang kendaraan bermotor, dengan harga jual Rp500.000.000,00 berupa 1 buah mobil penumpang 2000cc.

Karena mobil merupakan jenis kendaraan yang ditanggung PPnBM, maka PT B harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01, dengan perhitungan sebagai berikut:

Itu. Harga jualnya Rp 500.000.000,00 miliar. Dasar pengenaan pajaknya adalah Rp500.000.000,00. Besarnya PPN sebesar Rp 60.000.000,00 (12% x Rp 500.000.000,00) d. Besaran PPnBM Rp 75.000.000,00 (15% x Rp 500.000.000,00) Contoh 2

Melanjutkan Contoh 1, pada tanggal 15 Januari 2025, PT C pengusaha kena pajak sebagai pedagang mobil memasok BKP berupa 1 buah mobil berukuran 2000cc dengan harga jual Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rp). PT D.

PT D menggunakan mobil tersebut untuk kegiatan usahanya dan mencatatnya sebagai aset tetap. Karena mobil merupakan jenis kendaraan yang berlaku PPBM, maka PT C wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 0.

PT C tidak lagi memungut PPnBM sejak pertama kali dilakukan pada contoh transaksi 1. Berikut perhitungannya:

Itu. Harga jualnya Rp 600.000.000,00 miliar. Dasar pengenaan pajaknya adalah Rp600.000.000,00. Jumlah PPN Rp 72.000.000,00 (12% x Rp 600.000.000,00) d. PT C membayar PPN yang terutang sebesar Pajak Penjualan dan Pajak Masukan (PK-PM), yaitu = Rp 72.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 12.000.000 Contoh 3

Melanjutkan contoh 2, pada tanggal 20 Januari 2025, PT C pengusaha kena pajak pedagang mobil mengalihkan BKP berupa 1 unit mobil 2000cc dengan harga jual Rp 600.000.000 kepada Tuan E pembeli properti pengguna akhir . .

Karena mobil merupakan jenis kendaraan yang termasuk dalam cakupan PPnBM namun tidak memenuhi persyaratan penggunaan faktur pajak eceran, meskipun telah dialihkan ke pengguna akhir, PT C wajib menerbitkan faktur pajak beserta transaksinya. . Kode 01, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dan Harga jual Rp 600.000.000,00 miliar. Dasar pengenaan pajaknya adalah Rp600.000.000,00. Jumlah PPN Rp 72.000.000 (12% x Rp 600.000.000,00) (ily/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top