Jakarta –
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN hingga 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Tarif pajak pertambahan nilai baru akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025 sesuai dengan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 (UU HPP).
Tidak termasuk barang mewah, tarif PPN tidak akan naik hingga 12 persen, menurut kas negara. Barang mewah yang dikenakan PPN sebesar 12% saat ini dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Artinya, jika produk tersebut sebelumnya membayar pajak pertambahan nilai sebesar 11%, maka mulai 1 Januari 2025 tetap membayar pajak pertambahan nilai sebesar 11%. Demikian pula barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% tetap dibebaskan PPN.
“Seluruh barang dan jasa yang (PPN dibayar) selama ini sebesar 11% akan tetap sebesar 11%, tidak ada kenaikan PPN atas seluruh barang dan jasa yang selama ini sebesar 11%. Barang dan jasa tersebut sebagian besar mendapat pengecualian, yaitu PPN 0%, yakni “tidak membayar PPN sama sekali,” jelas Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, singkong, gula pasir, hasil ternak dan hewani, susu segar, unggas, hewan potong, kacang tanah, bulir padi, ikan, udang dan rumput laut PPN 0% Sri Mulyani menjelaskan, produk-produk tersebut antara lain : .
Selain tiket kereta api, angkutan penumpang, pelayanan angkutan umum, angkutan sungai dan penyeberangan, pelayanan biro perjalanan, pelayanan pendidikan negeri dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta.
Kemudian tetap dikenakan PPN 0% atau tidak dikenakan PPN pada jasa keuangan lainnya seperti jasa keuangan, dana pensiun, pembiayaan, kartu kredit, asuransi, dan reasuransi.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, misalnya pesawat pribadi, yacht, dan apartemen mewah (rumah, apartemen, rusun, townhouse) akan dijual. Harganya Rp 30 miliar atau lebih.
Kemudian balon udara, pesawat terbang, senjata api kecuali untuk keperluan pemerintah, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan pemerintah dan kapal mewah yang bukan angkutan umum. Kenaikan pajak pertambahan nilai juga berlaku untuk mobil yang dikenakan PPnBM.
“Jadi hanya itu yang kena 12%, sampai saat ini belum naik 11%. Jadi mulai dari shampoo, sabun, macam-macam yang sering di media sosial, PPN sebenarnya belum naik. Lalu, segera kita PMK Nanti dilepas,” kata Sri Mulyani. (ily/hns)