Simak! Ini Cara Daftar NPWP Lewat Coretax

Jakarta –

Pemerintah menerapkan sistem perpajakan baru yang disebut Core Tax Administration System (CoreTax) awal tahun ini. Cortex menggantikan sistem sebelumnya yang dikatakan manual dan memakan waktu.

Tujuan utama pengembangan Coretax adalah untuk memperbarui sistem manajemen perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis utama administrasi perpajakan mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak serta pemeriksaan dan penagihan pajak.

Keluhan dari akun Instagram @ditjenpajakri, kini pendaftaran Nomor Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan baru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Lalu bagaimana cara daftar NPWP melalui Coretax?

1. Buka halaman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.2. Klik “Pendaftaran Baru” di bagian bawah.3. Pilih Kategori Pajak, Orang Pribadi, Kantor Pemerintah, Instansi atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.4. Ikuti instruksi di layar.5. Masukkan alamat email dan nomor telepon yang valid. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang terdaftar.8. Jika Anda belum menerima kode OTP, masukkan pada kolom yang tersedia untuk verifikasi.9. Bagi Wajib Pajak yang berdomisili di Indonesia, pastikan untuk memasukkan data yang tertera pada KTP10 pada bagian NPWP. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, periksa email yang didaftarkan. Sistem Coretax akan mengirimkan nomor NPWP dan print out NPWP dalam format PDF.

Simak Video Ini: Dugaan Penghapusan Data NPWP, Menko Hadi: Ada yang Tidak Sesuai Data Asli.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top