Badung –
Seorang perempuan berinisial JN kedapatan menjual dirinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Para imigran marah dan mengantarnya pulang.
Seorang perempuan berusia 34 tahun ditangkap petugas imigrasi Kuta dan Seminyak di Badung pada Jumat (16/08/2024). J.N. Dia diusir setelah bekerja sebagai PSK di Bali.
“Kami mendeportasi warga negara Uganda berinisial JN (34),” kata Kepala Pusat Imigrasi Denpasar (Rudenim) Gede Dudi Duvita dalam keterangannya, Jumat (10 April). 2024).
Dadi mengatakan, pesawat tersebut mendarat di Bandara Internasional JN Ngurah Rai pada 27 April 2024. Berbekal visa pengunjung, JN mengaku hendak ke Bali untuk berjualan pakaian dan berlibur.
Namun, alih-alih istirahat, JN malah menjual diri. Dia diamankan petugas saat operasi imigrasi di Kuta dan Seminyak, Badung bersama rekan senegaranya berinisial SA (48).
“Ada kasus pelanggaran tempat tinggal yang dilakukan oleh dua orang yang terkait dengan prostitusi,” kata Doody.
Selama pemeriksaan J.N. Percakapan antara dia dan orang yang diduga kliennya terdeteksi. JN kemudian membenarkan bahwa percakapan tersebut terjadi di Jerman. Ia mengaku tidak pernah melakukan prostitusi di Bali.
“Dalam proses penyidikan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon selulernya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan dia terlibat dalam prostitusi,” ujarnya.
Karena usahanya, JN diangkut ke Entebbe, Uganda pada 3 Oktober 2024. Namanya masuk dalam daftar penangkapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkham).
Selain JN, warga negara Belanda (WN) berinisial RB (34) juga dideportasi. Pria ini dideportasi dari Bali pada 2 Oktober 2024 di Bandara Internasional Ngurah Rai karena menggelandang dan overstay selama 79 hari.
RB mengaku sudah beberapa lama berlibur ke Bali. Namun tak lama kemudian uang liburannya habis. Dia mengatakan rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya di Belanda.
Akibatnya, ia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari, apalagi denda yang sudah jatuh tempo. RB kemudian memutuskan untuk menuju bandara di Bali dan menginap di sana selama 10 hari sebelum akhirnya ditahan petugas imigrasi dan menderita di Rudenim selama 44 hari.
Selain PSK Uganda di Bali, 10 berita teratas dari ANBALI NEWSTravel: Saksikan video “Menparekraft deportasi turis asing bermasalah di Bali” (bnl/bnl)