Prabowo dan Menkomdigi Bahas Aturan Batas Usia Akses Medsos

Jakarta –

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan undang-undang tentang batasan usia untuk mengakses media sosial (media sosial). Padahal, rencana tersebut sempat dibicarakan antara Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Presiden Prabowo Subianto.

Usai pelantikan pejabat Eselon I dan II di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya terus bercerita mengenai proyek yang akan dijalani kementeriannya, salah satunya terkait pembatasan usia dalam mengakses media sosial.

“Tadi salah satunya bicara tentang bagaimana melindungi anak-anak di dunia digital. Benar, kita lihat nanti bagaimana,” kata Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Meutya Hafid, melalui saluran YouTube Presiden, Rabu ( 15/1/2025).

Meutya enggan membeberkan informasi mengenai batasan usia dalam mengakses media sosial. Namun yang pasti, kata Menkominfo, pemerintah akan menerbitkan peraturan federal terlebih dahulu.

“Kami ingin belajar lebih banyak. Tentu saja kalau menyangkut undang-undang permanen, pemerintah akan mengirimkan undang-undang federal terlebih dahulu,” ujarnya.

Meutya mengatakan, undang-undang perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilaksanakan hanya oleh pemerintah saja. Untuk itu, pemerintah akan membicarakan persoalan ini dengan DPR.

“Jadi sebagai jembatan, kita juga akan mengajukan undang-undang ketika kita berbicara dengan DPR tentang undang-undang apa yang bisa kita buat untuk melindungi anak-anak kita,” tutupnya.

Jika Indonesia menerapkan batasan usia dalam mengakses media sosial, maka Indonesia akan mengikuti jejak Australia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

Australia telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial melalui undang-undang yang disetujui oleh Senat dengan suara 34 berbanding 19. Undang-undang ini akan dikembalikan ke Parlemen Australia dan harus menyetujui perubahan tersebut sebelum dapat berlaku datang. Hukum.

Setelah disetujui oleh Parlemen Australia, undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhi persyaratan tersebut. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang ini mulai berlaku.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan media sosial adalah mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum memiliki akses terhadap dana.

Anak-anak yang melanggar peraturan ini tidak akan dihukum, begitu pula orang tuanya. Perusahaan media sosial resmi melarang anak-anak mengakses platform mereka. Simak video “Video: Prabowo Beritahu Menkominfo soal Batasan Usia Akses Media Sosial” (agt/fay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top