BPOM Wanti-wanti Bahaya Obat Setelan, Banyak Dijual di Warung hingga Lapak Online

Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memperingatkan bahaya peredaran obat. Obat sod adalah obat yang berbentuk tablet atau kapsul, dikemas dalam plastik dan dijual secara cuma-cuma di warung-warung terdekat di Internet atau di warung-warung e-commerce.

Pasalnya, obat-obatan tersebut belum terjamin keamanan, efektivitas, dan mutunya karena belum diketahui bahan pastinya. Obat bebas umumnya tergolong keras sehingga memerlukan resep dokter.

Obat jenis ini dikemas ulang dan dikeluarkan dari kemasan farmasi aslinya. Ada dua jenis kain suet, yaitu:

Obat Suet Bermerek

Obat ini dikemas dalam plastik, kotak karton atau kemasan dengan merk dan tanda tertentu

Obat busa yang dijual bebas

Dikemas dalam klip atau bundel plastik.

Apabila masyarakat menemukan obat yang cocok, segera laporkan ke BPOM RI melalui berbagai platform media sosial atau HALO BPOM 1500533.

Beberapa waktu lalu, BPOM menemukan dugaan aktivitas kriminal penyalahgunaan narkoba di sebuah apotek di Silicon, Bandon. Apotek mengeluarkan kemasan asli obat dan memasukkannya ke dalam plastik klip atau biasa disebut ‘medicine suit’.

Mosasa Sirite, Kepala Balai POM di Serang, mengatakan kejahatan tersebut terkait dengan produk farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan. BBPOM Serang, Panten Corwas Polda, Dinas Kesehatan Silicon dan BAIS melakukan penindakan pada 9 Oktober 2024.

“Dalam operasi penindakan, penyidik ​​menemukan tempat penyimpanan obat tersebut telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dikemas ulang dengan menggunakan klip plastik sebagai produk kesehatannya,” kata Mosasa di Bandon, Serang, Senin (6/1/2025).

Simak juga video ‘BPOM Minta Kapolri Tindak Mafia Obat Ilegal Skin Care’:

(ketukan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top