Yamaha Minta Evaluasi Opsen Pajak: Motor Dipakai Rakyat, Terlalu Mahal Kasihan

Jakarta –

Insentif pajak saat ini menjadi salah satu alat yang dapat meningkatkan nilai kendaraan bermotor. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) berharap kebijakan opsi pajak bisa dikaji ulang.

Sutarya, Direktur Senior Pemasaran PT Yamaha Indonesia Motor Mfg, menjelaskan pihaknya tidak merevisi target penjualan karena kenaikan PPN sebesar 12 persen dan paparan opsi fiskal. Karena PPN 12 persen saat ini hanya dikenakan pada sepeda motor berukuran di atas 250 cc, maka peluang perpajakan hadir dalam bentuk pembebasan pajak dari pemerintah daerah.

“Tidak ada (revisi tujuan), kita hanya bersemangat saja. Ya saya yakin presiden baru pasti tidak akan diam,” kata Sutaria, Rabu (15/1/2025), di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“PPN 12 persen, alhamdulillah hanya untuk mobil, opsi terakhir, malah tertunda, saya harap bisa lebih dievaluasi untuk industri karena itu sepeda motor, sepeda motor rakyat. Kalau terlalu mahal, sayang sekali, katanya.

“Tapi ya, pemerintah pasti akan melindungi industri, membantu industri otomotif,” lanjutnya.

Peluang perpajakan diatur berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Undang-undang mendefinisikan opsen sebagai pungutan pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu.

Pada dasarnya Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) dengan kabupaten/kota. Tujuan penerapan opsi ini adalah agar ketika wajib pajak membayarkan pajak provinsi atas PKB dan BBNKB kepada pemerintah provinsi, maka bagian pajak provinsi kabupaten/kota dapat segera diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Adanya peluang pajak dinilai menjadi beban khususnya bagi pembelian kendaraan baru. Biaya yang harus dikeluarkan konsumen untuk membeli kendaraan baru tergolong tinggi. Terkait hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kimnparin) juga mengungkapkan penerapan kebijakan insentif pajak dapat membebani industri otomotif. Atas dasar itu, banyak provinsi yang memberikan keringanan berupa penundaan penerapan insentif pajak.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Bahan Angkut, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Setia Dyarta mengungkapkan, sudah ada 25 provinsi yang memberikan pembebasan pajak.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Aturan tersebut meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang menjadi landasannya. perpajakan kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Tonton video “VIDEO: K-Popers marah atas kenaikan harga tiket konser karena kebijakan PPN baru” (riar/dry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top